Kejaksaan Negeri Medan (dok.IDN Times)
Di Komplek Puri Zahara II, Simpang Selayang, Medan Tuntungan, tersangka berinisial S ditangkap. Saat itu ia baru saja selesai menunaikan ibadah salat.
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Medan melakukan penangkapan dan mengamankan mantan Kepala Unit PT. BRI Titipapan Cabang Iskandar Muda Medan, dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tim penyidik untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan realisasi kredit tidak sesuai ketentuan," Bani Imanuel Ginting, SH.,MH selaku PLH Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (27/1/2026).
Tersangka S disebutnya telah 2 kali mengabaikan panggilan penyidik. Ia dijemput paksa setelah penyidik melakukan pengintaian.
"Jadi, intinya yang bersangkutan sudah melalui proses hukum. Sudah di-lead, baru dikhususkan, gitu. Awalnya, kami pastikan saksi-saksi dulu untuk memenuhi perbuatan tersangka ini, memenuhi dua alat bukti atau unsur-unsur pasal yang akan dibuktikan di pengadilan atau yang disangkakan terhadapnya. Nah, ketika saksi-saksi ini sudah menuju ke tersangka, kita sudah panggil secara patut dua kali, dia tidak menghiraukan. Kita melakukan tindakan pengintaian, akhirnya di hari ketiga lah kita menemukan si tersangka itu," lanjutnya.