Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Viral Polisi Isap Vape dan Rangkul Perempuan Berujung Sanksi Patsus
Kompol DK diberi sanski Patsus (dok.Polda Sumut)
  • Video viral menunjukkan Kompol DK menghisap vape sambil merangkul perempuan, membuatnya terlihat sempoyongan dan memicu penyelidikan oleh Polda Sumut.
  • Polda Sumut menjatuhkan sanksi Patsus kepada Kompol DK karena dianggap melanggar etika meski ia berdalih aksinya bagian dari penyelidikan.
  • Hasil tes urine terhadap Kompol DK dinyatakan negatif narkoba, sementara pemeriksaan darah dan rambut masih menunggu hasil dari Bidlabfor Polda Sumut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Viral di media sosial personel polisi bernama Kompol DK diduga menggunakan vape mengandung narkotika (pod getar). Aksinya tersorot kamera sedang merangkul perempuan sembari mengisap rokok elektrik. Tak lama setelah itu, Kompol DK terlihat sempoyongan dengan tangan bergetar.

Buntut dari viralnya video Kompol DK, ia kini disanksi Patsus (penempatan khusus). Polda Sumatra Utara juga tengah mendalami kasus ini serta melakukan tes urine terhadap alumnus Akademi Kepolisian itu.

1. Video viral Kompol DK hisap vape terjadi di pertengahan tahun 2025

video viral Kompol DK rangkul perempuan dan hisap vape (dok.istimewa)

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menjawab video viral yang menyeret nama personel polisi Kompol DK. Ferry mengatakan bahwa Propam Polda Sumut sudah menginterogasi yang bersangkutan.

"Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan awal terkait adanya pemberitaan yang diunggah oleh akun bernama Arwana Merah di medsos Tiktok dan akun bernama Trisakti News di medsos Instagram. Tindakan dan upaya yang telah dilakukan antara lain memeriksanya tanggal 29 April 2026 lalu," terang Ferry, Kamis (30/4/2026).

Kompol DK dibenarkan Ferry merupakan personel polisi yang bekerja di Polda Sumut. Ia disebut menjabat sebagai Kasubbagmin Binops Ditsamapta Polda Sumut.

"Yang bersangkutan mengakui video tersebut yang terjadi pada sekitar pertengahan tahun 2025 saat menjabat sebagai Kanit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut," lanjut Ferry.

2. Polda Sumut beri sanksi Patsus terhadap Kompol DK

ilustrasi vape atau rokok elektrik (IDN Times/NRF)

Dari hasil interogasi, Kompol DK berdalih bahwa video viral yang menampakkan dirinya sempoyongan dan menghisap vape tersebut alih-alih sebagai taktik penyelidikan. Meskipun pengakuannya seperti itu, Ferry menegaskan pihaknya tetap melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Hasil interogasi, benar dirinya bersama dengan teman wanitanya yang adalah informan inisial L. Dan perbuatan tersebut dilakukan karena sedang melakukan penyelidikan dan merupakan teknik penyelidikan, serta untuk menghisap vape getar baru satu kali karena sebagai tester. Apakah motifnya memang seperti itu atau tidak, nanti kita akan cek. Karena kita mau periksa semuanya, harus kita panggil lagi semua saksi-saksi. Nanti akan diperkuat lagi dengan surat perintah dan lain-lain," beber Ferry.

Meskipun disebut Kompol DK saat itu ia sedang melakukan penyelidikan, namun Ferry mengatakan bahwa pelaku tidak berhasil ditangkap. Bahkan yanv bersangkutan tidak dapat memperlihatkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan.

"Kami melakukan Patsus terhadap Kompol DK di ruang Patsus Dittahti Polda Sumut. Dipastusnya karena video itu tidak menunjukkan etika kesopanannya dan vulgar," sebut Kabid Humas Polda Sumut.

3. Hasil tes urine Kompol DK negatif narkoba

Kompol DK diberi sanski Patsus (dok.Polda Sumut)

Terhadap Kompol DK, pihaknya sudah melakukan sejumlah tes. Salah satunya adalah pemeriksaan urine guna menunjukkan apakah Kompol DK mengonsumsi narkoba. "Telah dilakukan tes urine, darah, dan rambut terhadap Kompol DK di Bidlabfor Polda Sumut pada 29 April 2026. Bahwa terhadap hasil pemeriksaan urine milik Kompol DK, hasilnya negatif," pungkasnya.

Polda Sumut juga saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan darah dan rambut Kompol DK. Sebab hasilnya saat ini masih diselidiki Bidlabfor Polda Sumut.

Editorial Team