Medan, IDN Times - Kabar kesulitan fiskal yang melanda 490 pemerintah daerah (Pemda) dan berpotensi menghambat pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kembali mencuat.
Meskipun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan telah menambah alokasi dana transfer ke daerah (TKD) untuk 490 Pemda tersebut, muncul pertanyaan apakah daerah dapat secara mandiri mencari sumber pembiayaan tanpa bergantung pada pusat.
Pengamat ekonomi Gunawan Benjamin menilai, secara aturan Pemda memang dapat mencari pembiayaan sendiri. Salah satu instrumen yang tersedia adalah penerbitan obligasi daerah.
"Jawabannya pasti bisa, terlebih bagi daerah yang memiliki kondisi fiskal surplus. Atau pemerintah mencari jalan dengan menerbitkan obligasi daerah," ujar Gunawan, Rabu (12/8/2026).
