Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kata Praktisi Soal Transfer Pricing dan Under Invoicing yang Menjerat PT TPL
Advokat dan Konsultan Hukum Perbankan dan Korporasi Gumilar Aditya Nugroho. (Dok Pribadi)
  • Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi terkait dugaan transfer pricing dan under invoicing.
  • Gumilar Aditya Nugroho menyebut transfer pricing merupakan praktik bisnis yang sah jika memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
  • Dugaan manipulasi transaksi, dokumen, atau klasifikasi barang tetap harus dibuktikan melalui proses pembuktian di pengadilan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah transfer pricing otomatis merupakan pelanggaran?
Vote Now
2008–2025

Transaksi penjualan produk pulp kepada perusahaan afiliasi berlangsung pada periode ini.

7 September 2026

Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi.

Saat ini

Salah satu instrumen perpajakan yang disebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah transfer pricing otomatis merupakan pelanggaran?
Vote Now
  • What?
    PT Toba Pulp Lestari ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing.
  • Who?
    PT Toba Pulp Lestari, Kejaksaan Agung, dan Gumilar Aditya Nugroho terlibat dalam perkara serta analisis hukumnya.
  • Where?
    Belum ada keterangan resmi mengenai lokasi perkara.
  • When?
    Kejaksaan Agung menetapkan TPL sebagai tersangka korporasi pada 7 September 2026. Transaksi penjualan produk pulp berlangsung pada periode 2008–2025.
  • Why?
    Penyidik menduga manipulasi HS Code membuat dissolving pulp dilaporkan sebagai paper grade pulp atau BHKP dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.
  • How?
    Pembuktian perlu mencakup karakteristik barang, klasifikasi HS Code, harga pembanding, dokumen transaksi, hubungan para pihak, motif, serta hubungan kausal dengan kerugian negara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah transfer pricing otomatis merupakan pelanggaran?
Vote Now

Aku mengerti PT Toba Pulp Lestari menjadi tersangka korporasi karena ada dugaan soal harga jual pulp dan kode barang. Kejaksaan Agung sedang menangani perkara ini. Kak Gumilar bilang harga murah atau transaksi satu grup belum tentu salah. Semua dugaan itu harus dibuktikan di pengadilan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah transfer pricing otomatis merupakan pelanggaran?
Vote Now

Ketentuan perpajakan yang mengatur transaksi pihak berhubungan istimewa menyediakan dasar untuk menilai kewajaran harga secara terukur. Dalam perkara ini, penekanan pada karakteristik barang, dokumen transaksi, klasifikasi HS Code, dan hubungan kausal memberi ruang agar pertanggungjawaban korporasi diuji melalui pembuktian hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah transfer pricing otomatis merupakan pelanggaran?
Vote Now

Medan, IDN Times — Penetapan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing memunculkan pertanyaan mengenai batas antara pelanggaran perpajakan dan tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Agung menetapkan TPL sebagai tersangka korporasi pada 7 September 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan transaksi penjualan produk pulp kepada perusahaan afiliasi pada periode 2008–2025. Penyidik menduga terdapat manipulasi HS Code sehingga produk yang disebut sebagai dissolving pulp dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Kejagung memperkirakan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.

1. Transfer pricing bukan otomatis praktik ilegal

Kejagung mengumumkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi baru yang melibatkan PT TPL untuk periode 2008 hingga 2025 pada Rabu (12/8/2026) malam. (Ari Saputra/.detikFoto) Baca artikel detiknews, "Kejagung Tahan 2 Pegawai Pajak Tersangka Manipulasi Ekspor Pulp PT TPL

Gumilar menjelaskan transfer pricing pada dasarnya merupakan mekanisme penentuan harga dalam transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Praktik tersebut lazim terjadi dalam kelompok usaha dan tidak otomatis dilarang secara hukum.

Persoalan muncul apabila harga yang digunakan tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's length principle. Indonesia sendiri telah memiliki ketentuan perpajakan untuk menguji transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa.

“Transfer pricing merupakan praktik bisnis yang sah sepanjang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,” kata Gumilar dalam analisis hukumnya.

Menurut dia, keberadaan transaksi antara perusahaan yang masih berada dalam satu grup bukan dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Yang harus dilihat adalah kewajaran transaksi, kondisi ekonomi yang melatarbelakanginya, serta konsekuensi perpajakan yang muncul.

Karena itu, Gumilar menilai penting membedakan transfer pricing dengan abusive transfer pricing. Transfer pricing merupakan fenomena ekonomi dan bisnis, sedangkan persoalan hukum muncul apabila mekanisme tersebut digunakan untuk memindahkan laba secara artifisial atau menyimpang dari prinsip kewajaran.

Indonesia telah mengatur persoalan tersebut dalam rezim perpajakan. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa apabila penentuan tersebut tidak mencerminkan prinsip kewajaran. Ketentuan mengenai hubungan istimewa sendiri diatur antara lain dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh.

Saat ini salah satu instrumen utamanya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Regulasi ini mengatur identifikasi transaksi, analisis kondisi transaksi, analisis kesebandingan, pemilihan metode harga transfer, dokumentasi, hingga pengujian kepatuhan.

“Dengan demikian, transaksi antara perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa bukanlah transaksi yang dilarang. Bahkan Direktorat Jenderal Pajak sendiri menjelaskan bahwa perusahaan dalam satu grup dapat menggunakan harga yang berbeda dari transaksi dengan pihak independen sepanjang perbedaan tersebut dapat dijelaskan berdasarkan kondisi transaksi dan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,” ujar Agum sapaan karibnya.

2. Under invoicing harus dibuktikan melalui transaksi sebenarnya

Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana transfer pricing duduk dalam mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8). Kejagung melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan pada tahun 2008 hingga 2025 serta menetapkan dua orang tersangka dengan inisial BP dan SR. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Gumilar juga membedakan under invoicing dari sekadar transaksi dengan harga yang rendah. Menurut dia, harga suatu barang dapat berbeda karena berbagai faktor, seperti kualitas, spesifikasi, volume, syarat pembayaran, biaya transportasi, lokasi pasar, risiko, dan kondisi kontrak.

“Harga yang rendah tidak otomatis berarti under invoicing,” ujarnya.

Dalam kasus TPL, Kejagung menduga adanya perubahan atau manipulasi Harmonized System Code (HS Code) atau angka standar internasional yang dipakai untuk mengklasifikasikan atau menggolongkan berbagai jenis produk dalam perdagangan global

Penyidik menyebut produk yang seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau BHKP. Gumilar mengatakan jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya memang menjadi lebih serius. Namun, pembuktian tidak cukup hanya dengan membandingkan harga yang tercantum dalam invoice dengan harga pasar.

“Yang harus dibuktikan adalah apakah nilai dalam invoice memang sengaja dibuat tidak mencerminkan transaksi yang sebenarnya, apakah terdapat rekayasa terhadap karakteristik atau klasifikasi barang, siapa yang melakukan atau memerintahkan, apa tujuan perbuatan tersebut, dan apakah terdapat hubungan kausal dengan berkurangnya penerimaan negara,” ungkapnya.

Menurut dia, pembuktian dalam perkara tersebut harus mencakup karakteristik barang, klasifikasi HS Code, harga pembanding, dokumen transaksi, hubungan para pihak, hingga motif di balik pencantuman nilai transaksi.

3. Kapan persoalan pajak bisa menjadi korupsi?

ilustrasi pajak (pexels.com/Leeloo The First)

Gumilar menilai persoalan utama dalam kasus TPL bukan sekadar apakah terdapat transfer pricing atau under invoicing, melainkan apakah seluruh perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi?

Menurut dia, tidak setiap kekurangan pembayaran pajak dapat disebut sebagai korupsi. Begitu pula dengan kesalahan dokumentasi transfer pricing atau koreksi harga oleh otoritas pajak yang tidak otomatis menjadi tindak pidana.

“Tidak setiap kekurangan pembayaran pajak adalah korupsi. Tidak setiap kesalahan dalam dokumentasi transfer pricing adalah korupsi. Bahkan tidak setiap transaksi dengan harga yang kemudian dikoreksi oleh fiskus merupakan tindak pidana,” imbuhnya.

Untuk masuk ke wilayah pidana, kata Gumilar, harus ada konstruksi delik yang jelas. Unsur perbuatan pidana, sifat melawan hukum, keuntungan atau akibat yang relevan menurut rumusan delik, kerugian negara jika dipersyaratkan, serta hubungan kausal antara perbuatan dan akibatnya harus dapat dibuktikan.

Dalam perkara TPL, konstruksi tersebut menjadi lebih kompleks karena Kejagung juga menyebut adanya dugaan kerja sama dengan pejabat yang berwenang sehingga pengawasan dan pemeriksaan terhadap transaksi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Jika fakta tersebut kelak terbukti di pengadilan, maka perkara tidak lagi semata-mata berbicara tentang sengketa kewajaran harga. Ia telah memasuki wilayah dugaan rekayasa yang melibatkan penyelenggara atau pejabat yang mempunyai kewenangan publik,” katanya.

Namun, Gumilar mengingatkan bahwa status tersangka belum berarti seluruh dugaan tersebut telah terbukti. Menurut dia, konstruksi hukum perkara tetap harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.

Gumilar menilai penetapan TPL sebagai tersangka korporasi secara hukum dapat dilakukan, tetapi pertanggungjawaban pidananya tetap harus dibuktikan. Ia menilai perkara TPL harus dapat menjawab apakah terdapat rekayasa transaksi atau manipulasi dokumen dan klasifikasi barang yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum serta menimbulkan kerugian negara.

Jika yang ditemukan hanya persoalan kewajaran harga atau koreksi perpajakan, Gumilar menilai hal tersebut tidak dengan sendirinya dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, apabila penyidik dapat membuktikan adanya rekayasa transaksi, manipulasi dokumen atau klasifikasi barang, tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum, serta keterkaitan perbuatan tersebut dengan kerugian negara, pertanggungjawaban pidana korporasi dapat diuji di pengadilan.

“Batas antara praktik bisnis, pelanggaran perpajakan, dan kejahatan korporasi harus ditentukan berdasarkan pembuktian hukum, bukan semata-mata berdasarkan label atau besarnya dugaan kerugian negara,” pungkasnya.

Yuk pilih pandanganmu soal transfer pricing

Apakah transfer pricing otomatis merupakan pelanggaran?

See More

Editorial Team

Related Article