ilustrasi pajak (pexels.com/Leeloo The First)
Gumilar menilai persoalan utama dalam kasus TPL bukan sekadar apakah terdapat transfer pricing atau under invoicing, melainkan apakah seluruh perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi?
Menurut dia, tidak setiap kekurangan pembayaran pajak dapat disebut sebagai korupsi. Begitu pula dengan kesalahan dokumentasi transfer pricing atau koreksi harga oleh otoritas pajak yang tidak otomatis menjadi tindak pidana.
“Tidak setiap kekurangan pembayaran pajak adalah korupsi. Tidak setiap kesalahan dalam dokumentasi transfer pricing adalah korupsi. Bahkan tidak setiap transaksi dengan harga yang kemudian dikoreksi oleh fiskus merupakan tindak pidana,” imbuhnya.
Untuk masuk ke wilayah pidana, kata Gumilar, harus ada konstruksi delik yang jelas. Unsur perbuatan pidana, sifat melawan hukum, keuntungan atau akibat yang relevan menurut rumusan delik, kerugian negara jika dipersyaratkan, serta hubungan kausal antara perbuatan dan akibatnya harus dapat dibuktikan.
Dalam perkara TPL, konstruksi tersebut menjadi lebih kompleks karena Kejagung juga menyebut adanya dugaan kerja sama dengan pejabat yang berwenang sehingga pengawasan dan pemeriksaan terhadap transaksi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Jika fakta tersebut kelak terbukti di pengadilan, maka perkara tidak lagi semata-mata berbicara tentang sengketa kewajaran harga. Ia telah memasuki wilayah dugaan rekayasa yang melibatkan penyelenggara atau pejabat yang mempunyai kewenangan publik,” katanya.
Namun, Gumilar mengingatkan bahwa status tersangka belum berarti seluruh dugaan tersebut telah terbukti. Menurut dia, konstruksi hukum perkara tetap harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.
Gumilar menilai penetapan TPL sebagai tersangka korporasi secara hukum dapat dilakukan, tetapi pertanggungjawaban pidananya tetap harus dibuktikan. Ia menilai perkara TPL harus dapat menjawab apakah terdapat rekayasa transaksi atau manipulasi dokumen dan klasifikasi barang yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum serta menimbulkan kerugian negara.
Jika yang ditemukan hanya persoalan kewajaran harga atau koreksi perpajakan, Gumilar menilai hal tersebut tidak dengan sendirinya dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi.
Sebaliknya, apabila penyidik dapat membuktikan adanya rekayasa transaksi, manipulasi dokumen atau klasifikasi barang, tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum, serta keterkaitan perbuatan tersebut dengan kerugian negara, pertanggungjawaban pidana korporasi dapat diuji di pengadilan.
“Batas antara praktik bisnis, pelanggaran perpajakan, dan kejahatan korporasi harus ditentukan berdasarkan pembuktian hukum, bukan semata-mata berdasarkan label atau besarnya dugaan kerugian negara,” pungkasnya.