Juru bicara para petani kelapa sawit yang menjadi korban, Abdul Aziz (IDN Times/ Fanny Rizano)
Dengan ditangkapnya 9 pelaku penyerangan itu, para petani kelapa sawit yang menjadi korban mengapresiasi sikap tegas pihak kepolisian. Meskipun begitu, para korban berharap Polda Riau menangkap hingga aktor intelektual penyerangan tersebut. Demikian dikatakan juru bicara korban Abdul Aziz.
"Soal siapa aktor intelektualnya, tentu bisa dilacak dari surat PH (penasehat hukum) PT Agrinas Palma Nusantara yang beredar di publik. Surat itu tertanggal 14 agustus dan kejadian tanggal 14 itu juga. Bila surat itu jadi rujukan, tentu akan bisa dengan mudah didapat siapa pimpinan Agrinas yg meneken surat kuasa hingga kemudian PH Agrinas membuat isi surat seperti itu," kata Aziz.
Adapun surat yang dimaksud, yakni kuasa hukum PT Agrinas Palma Nusantara berkirim surat ke Polres Rohul. Yang mana, salah satu poin dalam surat itu tertulis, agar tidak dipersalahkan apabila terjadi bentrok berdarah di lapangan.
Aziz melanjutkan, sepak terjang PT Agrinas Palma Nusantara telah menimbulkan keresahan di mana-mana. Tidak hanya di Kabupaten Rohul, tapi juga di Kampar, Pelalawan dan Indragiri Hulu (Inhu).
"Perusahaan ini malah berusaha mengadudomba, memakai jasa pihak-pihak tertentu demi mencapai keinginannya, tak terkecuali KSO yang sengaja direkrut dari orang-orang lokal," lanjutnya.
Semua ini disebut Aziz, tak lepas dari cuan yang akan didapat PT Agrinas Palma Nusantara. Dimana, kebun kelapa sawit itu menghasilkan uang dan negara dijadikan tameng demi menghalalkan perampasan.
"Saya mengatakan ini perampasan karena tidak ada putusan pengadilan apakah kebun sawit itu boleh di sita atau tidak," sebutnya.
"Kalau perampasan terjadi hanya lantaran lahan itu disebut berada di dalam kawasan hutan, mestinya dibuktikan dulu lahan itu benar atau tidak berada di dalam kawasan hutan," sambungnya.
Aziz menambahkan, memang ada dalil dalam PP 45 tahun 2025 dan Perpres 5 Tahun 2025 terkait penguasaan kembali. Namun penguasaan kembali itu baru bisa dilakukan setelah pembuktian areal itu benar di kawasan hutan. Sementara di Provinsi Riau, dari tahun 2016, kawasan hutan masih berstatus penunjukan dan kebun-kebun kelapa sawit telah ada sebelum tahun 2016.
"Bila merujuk pada aturan, pada saat proses penataan batas, dilakukan semua hak-hak masyarakat itu di-enclave. Pertanyaannya, kapan penataan batas dilakukan," tanyanya.
"Karena persoalan ini telah menyangkut hajat hidup orang banyak, kami minta agar Komisi 3 (DPR RI) turun tangan menangani persoalan ini, termasuk KPK. Sebab kami melihat banyak yang tak beres dalam pengelolaan kebun yang telah terlanjur disita. Buktinya, untung mengelola 1,7 juta hektare hanya Rp2,7 miliar," pungkasnya.