ilustrasi hukum (dok. IDN Times)
Dalam penanganan kasus Karhutla yang melibatkan korporasi, Rawa menilai, hukum Indonesia kebanyakan resep yang berhenti hanya pada sanksi. Menurutnya, dalam ekologi politik, ada pertanyaan yang lebih mendasar, yakni siapa yang akan menguasai gambut setelah pemulihan.
"Pemulihan yang mengembalikan lahan kepada aktor yang sama hanya akan menyiapkan kebakaran berikutnya," ucapnya.
Dalam penanganan kasus Karhutla yang melibatkan korporasi, Rawa menawarkan 3 langkah hukum yang menurutnya tepat untuk diterapkan oleh aparat penegak hukum.
"Saya menawarkan tiga langkah yang saling mengunci. Pertama, menyatukan kembali tiga jalur penegakan hukum. Administratif, Perdata dan pidana harus berjalan serentak, bukan berurutan. Kemudian yang kedua, mengubah pemulihan, dari kewajiban bayar menjadi kewajiban ekologis yang terukur. Terakhir yang ketiga, yang paling menentukan adalah reorganisasi akses. Izin yang terbukti gagal menjaga konsesinya harus dicabut," paparnya.
Rawa menjelaskan, dalam langkah pertama, logika ultimum remedium dalam Cipta Kerja masuk akal untuk pelanggaran administratif ringan. Ia menilai, logika itu kehilangan dasar moral ketika kerusakannya berupa ribuan hektare gambut dan jutaan paru-paru yang terpapar asap.
"KUHP baru yang berlaku sejak Januari 2026, sudah memberi instrumen untuk menjerat korporasi beserta pengendali dan pemilik manfaatnya. Aparat tinggal berani menyentuh puncak rantai itu, bukan hanya dasarnya. Untuk mengingatkan, bahwa sanksi administratif hanya efektif jika ancaman di puncak piramida, yaitu pidana dan pencabutan izin benar-benar kredibel. Korporasi di Riau tahu ancaman itu belum kredibel," jelasnya.
Sedangkan penjelasan langkah yang kedua, menurutnnya hakim perlu menjatuhkan pidana tambahan berupa perbaikan akibat tindak pidana atau dalam Pasal 119 Undang-undang PPLH, dengan indikator yang bisa diverifikasi publik, yakni tinggi muka air gambut, penutupan kanal, dan pulihnya tutupan vegetasi asli.
"Negara juga perlu menyita aset sejak tahap penyidikan dan mewajibkan dana jaminan pemulihan di muka. Tanpa dua instrumen itu, putusan akan kembali menjadi kemenangan yang tak pernah pulang," terang Rawa.
Untuk penjelasan langkah ketiga, Rawa menambahkan, lahan bekas konsesi harus dikembalikan kepada masyarakat adat dan lokal melalui pengakuan hutan adat atau perhutanan sosial, dengan tata kelola gambut berbasis pengetahuan setempat.
"Saya perlu memberi catatan kritis pada arah politik hukum terbaru. Negara memang mulai menertibkan kawasan hutan secara agresif dan menyita kebun-kebun ilegal. Pertanyaan kuncinya, lahan sitaan itu jatuh ke tangan siapa. Jika lahan sitaan berpindah dari korporasi swasta ke korporasi negara, kita hanya menyaksikan pergantian pemilik dalam logika ekstraksi yang sama. Pelakunya bisa berganti, tetapi masyarakat lokal tetap tersingkir dan gambut tetap dikeringkan. Pemulihan sejati menuntut redistribusi kuasa atas tanah, bukan sekadar pergantian penguasa. Hukum ada untuk memulihkan relasi antara manusia dan tanahnya. Relasi itu hancur oleh teritorialisasi. Hukum hanya bisa disebut adil jika hukum mampu menyambungnya kembali," pungkasnya