ilustrasi kedokteran dan layanan kesehatan (pixabay.com/DarkoStojanovic)
Agung kembali disorot saat dia melanjutkan praktik koas di Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (FK UISU). Sebelumnya dia merupakan terpidana kasus pornografi.
Agung Novriyan sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan asusila setelah diketahui memasang kamera CCTV di toilet wanita di salah satu rumah sakit di Jambi.
Perbuatan tersebut terungkap pada Desember 2023 setelah para korban yang merupakan mahasiswi koas menemukan kamera tersembunyi tersebut. Kasus ini kemudian ditangani oleh penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan rekaman video dari CCTV tersebut tersimpan di laptop pelaku untuk koleksi pribadi dan bukan untuk tujuan pemerasan atau pengancaman. Dalam kasus ini, terdapat sekitar 29 mahasiswi yang menjadi korban.
Atas perbuatannya, Agung Novriyan disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 29 dan Pasal 30. Ia divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp500 juta pada 12 Agustus 2024 oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi.