Videografer Amsal Sitepu usai divonis bebas di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Dia dinyatakan tidak bersalah dalam perkara korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Di tengah proses pemeriksaan, muncul desakan dari anggota DPR RI agar kedua pejabat tersebut dicopot dari jabatannya.
Menanggapi hal itu, Rizaldi menegaskan keputusan sepenuhnya berada di tangan pimpinan di tingkat pusat. “Kalau itu, tergantung pimpinan di Kejagung,” ucapnya.
Kasus yang menjerat Amsal berawal dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada 2020–2022 melalui perusahaannya, CV Promiseland.
Dalam proyek itu, Amsal menawarkan harga Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa. Namun, hasil audit menyebut biaya wajar berada di angka Rp24,1 juta per video. Selisih ini kemudian dijadikan dasar dugaan markup anggaran.
Atas dasar tersebut, Amsal didakwa kasus korupsi dan dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta pengembalian kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Meski begitu, sejumlah pihak menilai pendekatan hukum dalam kasus ini problematik. Pasalnya, pekerjaan videografi merupakan sektor kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep serta kualitas produksi.
Sorotan terhadap kasus ini bahkan bergulir ke DPR RI, khususnya Komisi III, yang mempertanyakan pendekatan hukum terhadap pekerjaan berbasis kreativitas.
Kasus Amsal pun sudah diputus. Amsal divonis bebas di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).