Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jaksa yang ‘Pegang’ Kasus Amsal Sitepu Dipanggil Kejati Sumut
Videografer Amsal Sitepu usai divonis bebas di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Dia dinyatakan tidak bersalah dalam perkara korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. (IDN Times/Prayugo Utomo)
  • Kejati Sumut memanggil pejabat dan jaksa Kejari Karo untuk klarifikasi dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus korupsi videografer Amsal Christy Sitepu.
  • Tim jaksa yang menangani perkara Amsal juga telah dimintai klarifikasi oleh Bidang Pengawas Jaksa Kejati Sumut guna memastikan kepatuhan terhadap SOP penanganan perkara.
  • Terkait desakan pencopotan pejabat Kejari Karo, Kejati Sumut menegaskan keputusan berada di tangan pimpinan Kejagung, sementara Amsal telah divonis bebas oleh PN Medan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memanggil sejumlah pejabat dan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk memberikan klarifikasi ihwal penanganan perkara korupsi yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.

Dua pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, yakni Kepala Kejari Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Sembiring, telah dimintai klarifikasi.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan, permintaan klarifikasi ini dilakukan setelah perkara Amsal menjadi perhatian publik. Klarifikasi itu diminta oleh Bidang Pengawas Jaksa di Kejati Sumut.

1. Klarifikasi dilakukan untuk mencari soal potensi pelanggaran prosedur penanganan perkara

Videografer Amsal Sitepu usai divonis bebas di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Dia dinyatakan tidak bersalah dalam perkara korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Permintaan klarifikasi ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penanganan perkara yang belakangan menuai sorotan publik.

“Ya kita dalami apakah ada SOP yang dilanggar dalam menangani perkara Amsal,” kata Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, Rabu (1/4/2026).

Dari informasi yang dihimpun, Reinhard diperiksa sebelum Lebaran, sementara Danke Rajagukguk diperiksa pada Selasa (31/3/2026).

2. Tim Jaksa juga sudah dimintai klarifikasi

Videografer Amsal Sitepu usai divonis bebas di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Dia dinyatakan tidak bersalah dalam perkara korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Rizaldi juga menerangkan bahwa pihaknya sudah memintai klarifikasi dari tim jaksa yang menangani.

“Tim Jaksa juga sudah dimintai klarifikasi,” ungkap Rizaldi.

3. Soal desakan pencopotan jajaran kejari Karo, Kejati Sumut menyerahkan kepada Kejagung

Videografer Amsal Sitepu usai divonis bebas di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). Dia dinyatakan tidak bersalah dalam perkara korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Di tengah proses pemeriksaan, muncul desakan dari anggota DPR RI agar kedua pejabat tersebut dicopot dari jabatannya.

Menanggapi hal itu, Rizaldi menegaskan keputusan sepenuhnya berada di tangan pimpinan di tingkat pusat. “Kalau itu, tergantung pimpinan di Kejagung,” ucapnya.

Kasus yang menjerat Amsal berawal dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada 2020–2022 melalui perusahaannya, CV Promiseland.

Dalam proyek itu, Amsal menawarkan harga Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa. Namun, hasil audit menyebut biaya wajar berada di angka Rp24,1 juta per video. Selisih ini kemudian dijadikan dasar dugaan markup anggaran.

Atas dasar tersebut, Amsal didakwa kasus korupsi dan dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta pengembalian kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Meski begitu, sejumlah pihak menilai pendekatan hukum dalam kasus ini problematik. Pasalnya, pekerjaan videografi merupakan sektor kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep serta kualitas produksi.

Sorotan terhadap kasus ini bahkan bergulir ke DPR RI, khususnya Komisi III, yang mempertanyakan pendekatan hukum terhadap pekerjaan berbasis kreativitas.

Kasus Amsal pun sudah diputus. Amsal divonis bebas di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).

Editorial Team