Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hakim Vonis 3 Tahun Terdakwa Penyelundup Orang Utan dan Satwa Lain
Suasana sidang kasus satwa liar dilindungi di PN Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. (Dokumentasi untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, memvonis tiga tahun penjara terhadap Agussalim, terdakwa kasus satwa liar dilindungi, pada Rabu (17/6/2026). 

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim, yang terdiri dari Dikdik Haryadi S.H MH sebagai ketua dan Muhammad Ramadhan Zulfikar Mahendra SH serta Suci Adha Aprilianti S SH MH, masing-masing selaku anggota.


1. Terbukti secara salah melanggar UU KSDA Hayati dan Ekosistemnya

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budiharto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen.(IDN Times/Aryodamar)

Juru Bicara PN Idi, Mochamad Bayyoumi Al Kautsar, terdakwa Agussalim merupakan warga Gampong Pulo lboih, Kecamatan Kuta Makrnur, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. 

Terdakwa mengangkut satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mengangkut dalam keadaan mati. Tindakan itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam undang-undang (UU).

Hal itu diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40A ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisternnya.

“Berdasarkan fakta hukum dan fakta persidangan sesuai dengan keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti yang dihadirkan,’ kata Mochamad, Kamis (18/6/2026).


2. Agussalim terima tawaran pekerjaan dari PR yang masih DPO

Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Dia menyampaikan dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa menerima tawaran pekerjaan dari seorang pelaku berinisial PR untuk mengangkut ratusan satwa liar dilindungi dari Medan menuju Aceh. PR saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terdakwa saat menjalankan tugasnya berperan memindahkan muatan ke mobil pikap di wilayah Kabupaten Aceh Utara. 

Namun, saat melintas di kawasan Gampong Pantee Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, ia ditangkap tim gabungan dari bea cukai dan Gakkum BBTNGL yang saat itu sedang patroli.

“Atas kecurigaan adanya upaya ekspor ilegal melalui pelabuhan tikus. Petugas menemukan puluhan koli berisi satwa langka baik dalam keadaan hidup maupun mati membeku,” kata Juru Bicara PN Idi.


3. Barang bukti, mulai dari orang utan hidup sampai belasan burung

Sapto, Orangutan Sumatera berusia 2 tahun yang disita dari tangan oknum pejabat di Aceh pada Januari 2019 lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam perkara tersebut, petugas menyita sejumlah satwa dilindungi dalam kondisi hidup maupun mati.

Satwa hidup yang diamankan antara lain seekor orangutan sumatera, 11 ekor nuri ara besar, dua ekor toowa cemerlang, dan sejumlah satwa lainnya.

Sementara satwa yang ditemukan dalam kondisi mati di antaranya tiga ekor lutung surili, empat ekor nuri bayan, enam ekor nuri ara besar, serta ribuan ekor belangkas.

Majelis hakim menilai barang bukti tersebut menunjukkan satwa yang diperdagangkan tidak hanya berasal dari Sumatra, tetapi juga mencakup satwa endemik Indonesia Timur seperti cenderawasih kecil, cenderawasih sotak, julang irian, kangkareng sulawesi, hingga kakatua maluku.

Menurut hakim, kondisi tersebut mengindikasikan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang terorganisasi dan melibatkan pasokan lintas pulau.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan seluruh satwa hidup yang disita diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk perawatan dan konservasi.

Sedangkan satwa yang telah mati diperintahkan untuk dimusnahkan karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan penyebaran penyakit zoonosis.


Editorial Team

Related Article