Sapto, Orangutan Sumatera berusia 2 tahun yang disita dari tangan oknum pejabat di Aceh pada Januari 2019 lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Dalam perkara tersebut, petugas menyita sejumlah satwa dilindungi dalam kondisi hidup maupun mati.
Satwa hidup yang diamankan antara lain seekor orangutan sumatera, 11 ekor nuri ara besar, dua ekor toowa cemerlang, dan sejumlah satwa lainnya.
Sementara satwa yang ditemukan dalam kondisi mati di antaranya tiga ekor lutung surili, empat ekor nuri bayan, enam ekor nuri ara besar, serta ribuan ekor belangkas.
Majelis hakim menilai barang bukti tersebut menunjukkan satwa yang diperdagangkan tidak hanya berasal dari Sumatra, tetapi juga mencakup satwa endemik Indonesia Timur seperti cenderawasih kecil, cenderawasih sotak, julang irian, kangkareng sulawesi, hingga kakatua maluku.
Menurut hakim, kondisi tersebut mengindikasikan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang terorganisasi dan melibatkan pasokan lintas pulau.
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan seluruh satwa hidup yang disita diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh untuk perawatan dan konservasi.
Sedangkan satwa yang telah mati diperintahkan untuk dimusnahkan karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan penyebaran penyakit zoonosis.