Tanjungbalai, IDN Times — Sebanyak 195 kartu tanda penduduk (KTP) warga diduga digunakan untuk mencairkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berujung pada kasus dugaan korupsi senilai Rp15,6 miliar di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Pemilik KTP disebut hanya menerima Rp1 juta hingga Rp2 juta dari uang yang dicairkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, mengatakan praktik tersebut diduga melibatkan mantan kepala unit bank BUMN berinisial MN dan mantri BRI Sei Kepayang berinisial RY. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (19/10/2026).
