Medan, IDN Times - Petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu Medan, Sumatera Utara menunda keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditengarai hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Rombongan yang mencoba berangkat menggunakan maskapai Malaysia Airlines (MH0861) tujuan Kuala Lumpur ini diamankan di Bandara Internasional Kualanamu pada Kamis (21/5/2026).
Kejadian ini bermula ketika petugas imigrasi Kualanamu mendapati skor 100% pada indikator Subject of Interest (subjek yang dicurigai) pada saat pemeriksaan 13 orang WNI di konter imigrasi, yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima orang perempuan. Kepada petugas, mereka mengaku akan berangkat ke Malaysia untuk berlibur. Petugas kemudian mengarahkan seluruh penumpang tersebut ke ruang pemeriksaan lanjutan (secondary check).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, menjelaskan bahwa hasil wawancara mengungkap ketidaksesuaian keterangan dokumen.
"Awalnya mereka mengaku hendak berwisata ke Malaysia. Namun, setelah pendalaman, mereka mengakui tujuan akhirnya adalah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi," ujar Parlindungan.
