Pekanbaru, IDN Times - Pihak kepolisian dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap kasus ilegal logging atau pembalakan liar yang terjadi di Kabupaten Kampar. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap dua orang pelaku. Keduanya berinisial DA dan N.
Pelaku DA diketahui merupakan penanggung jawab sawmill. Sedangkan N, seorang perempuan yang menjadi pemodal dalam bisnis ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memberantas praktik perdagangan hasil hutan ilegal hingga ke pihak yang membiayai dan menikmati keuntungan.
"Dalam perkara ini kami tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap pihak yang diduga menjadi pemodal dan mengendalikan aktivitas perdagangan kayu ilegal," kata Kombes Pol Ade, Sabtu (15/8/2026).
Atas perbuatannya, DA dan N disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 20 huruf c dan/ atau Pasal 591 huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
