Medan, IDN Times – Maraknya perdagangan ilegal trenggiling di Sumatra Utara menjadi sorotan dalam Diskusi Publik “Melindungi Trenggiling, Menjaga Hutan” yang digelar WALHI Sumut di SABAH Coffee, Medan, pada Kamis (25/6/2026).
Diskusi ini menghadirkan pegiat lingkungan, akademisi, komunitas, serta Balai Besar KSDA (BBKSDA) Sumut untuk membahas kondisi perdagangan satwa liar dilindungi tersebut.
Data yang dihimpun menunjukkan trenggiling kini menjadi komoditas satwa liar ilegal paling tinggi di Sumut. Dari data SIPP PN di Sumut, kasus trenggiling mencapai 28%, melampaui harimau yang hanya 10%. Pada akhir April-awal Mei 2026 saja, ada 5 operasi penegakan hukum di Sidimpuan, Simalungun, dan Tapanuli Selatan yang menyita trenggiling.
“Trenggiling ini salah satu satwa yang paling banyak diperlukan. Tapi ironisnya belum ada rencana aksi konservasi khusus untuk trenggiling dari pemerintah. Yang ada orangutan, gajah, badak, tapir, rangkong, siamang. Trenggiling gak ada,” ujar M. Indra Kurnia, dari Orangutan Information Center (OIC).
