Rapat Dengar Pendapat atau RDP Komisi 4 DPRD Kota Medan (Dok. Istimewa)
Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan pemilik bangunan juga memiliki tanggung jawab karena telah memulai pembangunan sebelum PBG diterbitkan.
"Walau demikian, pemilik bangunan mengaku sudah mengurus izinnya, tetapi dengan orang yang salah," kata Paul.
Komisi 4 menyarankan Fadil melanjutkan pengurusan PBG hingga tuntas melalui pihak yang memiliki kompetensi dan legalitas jelas.
Paul mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat.
"Jangan lagi berhubungan dengan orang yang tidak jelas, yang mengaku sebagai kerabat Gubsu dan Wali Kota. Silakan berkonsultasi dengan Dinas Perkim. Nanti Dinas Perkim akan mengarahkan beberapa daftar konsultan resmi yang bisa mengurus PBG," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Gomgom Gultom, mengatakan pihaknya memiliki sekitar 100 konsultan resmi yang dapat membantu masyarakat.
"Kami akan memberikan 100 daftar nama konsultan resmi. Masyarakat tinggal memilih. Apabila nantinya ada konsultan yang ingkar, akan kami laporkan ke Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)," jelasnya.
Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution dari Fraksi PAN, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang membawa nama pejabat.
"Siapa pun yang membawa-bawa nama Wali Kota Medan ataupun Gubernur Sumatra Utara dalam pengurusan PBG harus diwaspadai. Jangan mudah percaya kepada oknum. Kantor pemerintah ini jelas dan mudah dicari, jadi masyarakat sebaiknya mengurus langsung ke Perkimcikataru atau menggunakan konsultan yang memiliki kantor dan bukti pembayaran yang jelas," katanya.
Senada, anggota Komisi 4 Datuk Iskandar Muda dari Fraksi PKS meminta pimpinan dan dinas terkait membantu menyelesaikan persoalan tersebut sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik percaloan dalam pengurusan PBG.
"Jangan mengurus melalui media sosial atau calo yang tidak jelas. Gunakan konsultan yang memiliki kantor dan kuitansi sebagai bukti bahwa mereka memang berhak dan mampu mengurusnya," ujar Datuk.