Medan, IDN Times – Polemik penahanan ijazah mahasiswa pascasarjana Universitas Darma Agung Medan berbuntut laporan polisi. Seorang mahasiswa S2, David Eka Putra, resmi melaporkan pengurus Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) ke Polda Sumatra Utara.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/1789/X/2026/SPKT/POLDA Sumatera Utara tertanggal 21 Oktober 2026. Terlapor atas nama Yayasan Darma Agung Medan, dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan itu juga menyebut nama Ketua Pembina YPDA Richard Elyas Pardede, Ketua Yayasan Hana Nelsri Kaban, dan mantan Ketua Yayasan Partahi Siregar sebagai pihak yang memiliki kendali atas yayasan.
