Medan, IDN Times – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG di wilayah Sumatra Utara (Sumut). Pemberhentian dilakukan karena SPPG tersebut belum memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat atau KPM yang sah.
Dari 45 SPPG tersebut, 13 di antaranya berada di Kota Medan. Keputusan itu tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 3758/D TWS/08/2026 tanggal 24 Agustus 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol. Surat ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana.
“Sehubungan dengan dasar tersebut, ditemukan bahwa SPPG terlampir tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat yang sah sehingga perlu dilakukan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap SPPG dimaksud dengan kategori sanksi ringan dan pemberhentian seluruh hak operasional dalam jangka waktu maksimal 10 hari kalender, terhitung mulai dari tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian isi surat tersebut.
