Hujan deras dan angin kencang di Tegal, Rabu (11/12). (IDN Times/Haikal Adithya)
Dengan ditetapkannya status siaga darurat, BPBD Bener Meriah akan meningkatkan kesiapsiagaan Tim Reaksi Cepat (TRC), pemantauan wilayah, kesiapan posko, personel, peralatan dan logistik.
Koordinasi juga diperkuat bersama perangkat daerah, kecamatan, pemerintah kampung, TNI/Polri dan unsur terkait lainnya.
“Masyarakat tidak perlu panik. Status ini justru merupakan bentuk kesiapsiagaan pemerintah untuk memastikan seluruh sumber daya lebih siap, koordinasi lebih cepat dan apabila terjadi bencana, penanganannya dapat dilakukan secara segera dan terkoordinasi,” kata Ilham.
Ia juga mengajak masyarakat melakukan sejumlah langkah sederhana, seperti membersihkan saluran drainase dan lingkungan, menghindari aktivitas di lokasi rawan ketika cuaca ekstrem, mengamankan dokumen penting dan barang berharga, serta menyiapkan kebutuhan dasar apabila sewaktu-waktu diperlukan evakuasi.
Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Kabupaten Bener Meriah memiliki sejumlah dasar hukum, yakni:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah serta dilaksanakan secara terencana, terpadu dan terkoordinasi. UU tersebut masih berstatus berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. PP ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana dan secara khusus mengatur penentuan status keadaan darurat. Untuk tingkat kabupaten/kota, status keadaan darurat ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, yang mengatur sumber, penggunaan, pengelolaan, pengawasan dan pertanggungjawaban pendanaan penanggulangan bencana.
Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana. Peraturan ini mendefinisikan Status Siaga Darurat sebagai keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana, ditandai peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.
Petunjuk Pelaksanaan BNPB Nomor 10 Tahun 2023 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana pada Status Keadaan Darurat Bencana Kabupaten/Kota, sebagai acuan sistem komando penanganan darurat pada tingkat kabupaten/kota.
Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja BPBD Kabupaten Bener Meriah.
Surat Sekretariat Daerah Aceh Nomor 300.2/11114 tanggal 14 September 2026 tentang Himbauan Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Wilayah Kabupaten/Kota pada Provinsi Aceh. Surat tersebut secara khusus meminta pemerintah kabupaten/kota meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi peningkatan curah hujan Oktober–Desember 2026.
Prediksi Curah Hujan BMKG Stasiun Klimatologi Kelas II Aceh periode Oktober–Desember 2026, yang menjadi dasar informasi meteorologis dalam peningkatan kesiapsiagaan Kabupaten Bener Meriah.
Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 360/520/SK/2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Bener Meriah Tahun 2026, sebagai dasar hukum langsung penetapan status di tingkat Kabupaten Bener Meriah.