Wantimpres: MT Arman 114 akan Jadi Bom Waktu bagi Indonesia

Batam, IDN Times - Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau kapal super tanker berbendera Iran, MT Arman 114, yang kini telah dirampas untuk Indonesia.
Ketua Tim Kajian Anggota Wantimpres, Soleman B. Ponto, yang juga merupakan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, memeriksa langsung kapal tersebut.
"Kehadiran saya untuk melihat secara langsung lokasi titik kapal dan mengecek kondisi kapal dari tampak luar," kata Ponto, Selasa (23/7/2024).
1. MT Arman 114 dalam kondisi yang memprihatinkan

Pasca penahanan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Natuna Utara, kondisi MT Arman 114 semakin memprihatinkan. Kapal ini mengalami minim perawatan dan hanya memiliki satu jangkar yang berfungsi.
Selama menjalani penahanan sekitar 10 bulan di Indonesia, kapal ini tampak tidak terawat. "Sebagaimana kita lihat, hanya satu jangkar yang berfungsi dan satu jangkar lainnya terlilit. Ini jelas berbahaya," jelas Ponto.
2. MT Arman 114 akan menjadi bom waktu untuk Indonesia

Ponto menilai, kondisi MT Arman 114 saat ini dapat membahayakan dan menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia mendatang.
"Jika jangkar kapal ini putus, kapal bisa hanyut dan menimbulkan masalah besar. Terlebih, di area tersebut terdapat pipa gas Batam-Singapura dan kabel bawah laut," ujarnya.
Ponto menegaskan bahwa kondisi kapal seperti ini membuat MT Arman 114 menjadi ancaman serius jika tidak ditangani segera.
"Kapal ini seperti bom waktu. Di area ini ada pipa gas ke Singapura dan kabel bawah laut. Jika jangkar kapal hanyut, bisa menyeret kabel atau pipa, dan jika terjadi kebocoran, dampaknya akan sangat merugikan," tambahnya.
Masalah ini diperparah oleh kondisi kru kapal yang telah berada di kapal selama hampir setahun. Ponto menekankan pentingnya pergantian kru kapal segera.
"Kru perlu segera diganti karena mereka bukan pelaku kejahatan yang menjalani hukuman. Hal ini penting untuk mencegah pelanggaran HAM terhadap kru yang tidak bersalah karena sudah setahun mereka berada di situ," jelasnya.
3. Pentingnya keterlibatan TNI AL, KPLP, dan Polair dalam pengawasan

MT Arman 114 kini menjadi rampasan negara. Berdasarkan Undang-Undang No. 17, pengawasan keselamatan kapal dan krunya melibatkan tiga instansi, yakni TNI AL, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), serta Polair.
Ponto menegaskan, kewenangan pengawasan seharusnya dialihkan dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada TNI AL, KPLP, dan Polair sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Undang-Undang No. 17.
"Dalam rencana ke depan, penarikan kapal ke tempat yang lebih aman sedang dipertimbangkan, dan pemantauan terus dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dari ketiga instansi tersebut untuk memastikan kapal tetap berada di posisi yang aman dan tidak menimbulkan masalah baru.
"Pengawasan dari tiga instansi sangat diperlukan untuk menjaga agar kapal tetap berada di posisi yang aman dan tidak menimbulkan masalah baru," tutupnya.