Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Vonis Mati untuk Wildan, Pria di Madina yang Bunuh Ibu Kandungnya

Ilustrasi palu sidang. (Pexels/Katrin Bolovtsova)

Mandailing Natal, IDN Times – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria bernama Wildan (25) atas kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri. Vonis itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Sari, Selasa sore, 3 Juni 2025. 

Ketua Majelis Hakim, Qisthi Widyastuti, yang memimpin persidangan, menyatakan bahwa Wildan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Wildan bin Alm. Sudut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Qisthi dalam amar putusannya.

1. Vonis mati dijatuhkan sesuai tuntutan jaksa

Ilustrasi Pengadilan. Suasana sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jumat (11/4/2025). (IDN Times/Aryodamar).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa unsur pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP telah terpenuhi.

Vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU. Sementara itu, pihak terdakwa menyatakan masih akan pikir-pikir atas putusan tersebut.

2. Motif pembunuhan karena tak diberi uang rokok

Ilustrasi pembunuhan (IDN Times)

Peristiwa mengenaskan ini bermula pada Senin pagi, 18 November 2024. Wildan mendatangi rumah ibunya, Rohani (66), di Desa Huraba II, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, dan meminta uang sebesar Rp10.000 untuk membeli rokok.

Namun, sang ibu menolak permintaan tersebut. Penolakan itu memicu niat jahat di benak Wildan yang kemudian mengambil sebilah parang dari dapur.

3. Korban dibacok dari belakang

Ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Mia Amalia)

Setelah mengambil parang bergagang kayu, Wildan kembali ke ruangan tempat ibunya duduk di lantai. Tanpa peringatan, ia mengayunkan parang tersebut ke arah leher bagian belakang korban sebanyak tiga kali.

Serangan itu menyebabkan luka parah di leher, punggung kanan dan kiri, serta tangan korban, yang akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us