Viral Pria di Percut Beli Beras Pakai Ijazah Karena Tak Punya Uang

Deli Serdang, IDN Times - Viral di media sosial detik-detik seorang pria di Percut Seituan mendatangi kedai kelontong lalu mengambil sekarung beras. Pelaku yang diketahui bernama Rudi itu langsung mengambil dagangan tanpa membayar.
Meskipun Rudi tak membayar, namun ia meninggalkan secarik ijazah SD miliknya kepada penjaga kedai kelontong. Selepas itu barulah ia pergi sembari memikul sekarung beras menuju rumahnya.
1. Berjanji akan membayar saat sudah punya uang

Aksi pria bernama Rudi yang mencuri sekarung beras itu dibenarkan oleh Kanitreskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang. Di mana pelaku datang ke kedai kelontong sembari membawa ijazah SD, lalu mengambil sekarung beras yang dijual di sana tanpa banyak bicara.
"Itu kejadiannya tanggal 29 April 2025, sekitar pukul 5 pagi. Jadi datang seorang pemuda ke warung dengan membawa ijazah (SD) dan menggantikannya dengan sekarung beras," kata Parulian kepada IDN Times, Jumat (2/5/2025).
Video pria itu telah viral di media sosial. Saat aksi itu terjadi, penjaga kedai kelontong memang sempat menegur dan keberatan dengan apa yang dilakukan pelaku.
"Dia menyampaikan nanti akan mengganti beras tersebut kalau sudah punya uang," lanjutnya.
2. Pemilik warung keberatan dan melapor ke polisi

Kedai kelontong tersebut merupakan kedai yang buka 24 jam, sehingga pada pukul 05.00 pagi masih buka. Lokasinya berada di Jalan Sudirman, Desa Cinta Damai Percut Seituan.
"Motifnya, pria itu melakukan aksi itu karena memang tak memiliki uang untuk membeli beras," ujar Parulian.
Ijazah milik pelaku dimaksudkan sebagai suatu jaminan, sehingga nanti ia akan menebusnya. Namun pemilik kedai merasa keberatan sehingga melaporkan kasus ini kepada polisi.
"Dapat kita lihat juga dari CCTV kalau yang diambilnya 1 karung beras," bebernya.
3. Sehari-hari Rudi bekerja serabutan

Rumah Rudi sendiri berada tidak jauh dari kedai kelontong. Saban harinya ia hanya pekerja serabutan.
"Sudah kami amankan dan lakukan pemeriksaan. Dia mengatakan karena memang tak memiliki uang," jelas Parulian.
Status pelaku kini telah menjadi tersangka. Ia terjerat pasal 362 KUHP.
"Pasal yang kita terapkan 362 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun (penjara)," pungkasnya.