Medan, IDN Times - Sebanyak 10 nama calon legislatif (caleg) dibatalkan dalam pencoretan dari Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan. Sebelumnya ada 11 caleg yang diumumkan KPU dicoret.
Hasil keputusan ini diambil dari mediasi, dengan 10 caleg tersebut bersama Bawaslu Medan. Mediasi itu dilakukan pada Jumat (5/1/2024) dan 4 partai politik tersebut menyerahkan SK pemberhentian sebagai tenaga ahli maupun kontrak di DPRD. Hasil mediasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Medan.
“KPU Kota Medan telah melakukan sesuai surat keputusan, yang mana kami mencoret 11 nama caleg dalam DCT Kota Medan. Namun, sekarang ini telah berproses dengan adanya gugatan dari 10 caleg dan satu caleg itu tidak melakukan gugatan. Tentunya, ini melalui partai politiknya ada lima partai politik kemarin dari 11 caleg yang dicoret PDIP, Nasdem, Golkar, PSI dan PAN,” kata Ketua KPU Medan Mutia Atiqah.