Medan, IDN Times – Rancangan Undang-undang Penyiaran terus menghangat dalam diskusi-diskusi jurnalis. Beleid undang-undang ini kompak ditolak, karena dinilai sebagai produk kemunduran demokrasi.
Jika kelak disahkan, Undang-undang penyiaran bukan menjadi pelindung. Justru regulasi ini menjadi penghambat kerja-kerja jurnalistik. Sebut saja Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.
Penolakan santer dilakukan di sejumlah daerah. Tak terkecuali di Sumatra Utara yang dilakukan oleh kelompok Jurnalis Anti Pembungkaman.
Massa yang terdiri dari berbagai organisasi Pers; AJI Medan, PFI Medan, IJTI Sumut, FJPI hingga pers mahasiswa, berunjuk rasa di depan DPRD Sumatra Utara, Selasa (21/5/2024). Bergiliran, massa menggelar mimbar bebas. Menyuarakan tuntutan menolak RUU Penyiaran yang dinilai sesat.
“Kita hadir di sini untuk memperjuangkan hak publik atas informasi,” ujar Array A Argus, perwakilan dari AJI Medan.
