Jurnalis Medan Tolak RUU Penyiaran: Pemerintah Takut Diinvestigasi?

Medan, IDN Times - Gabungan jurnalis kota Medan berbondong-bondong geruduk DPRD Sumut, Selasa (21/05/2024). Aksi ini menggaungkan penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang belakangan ini memantik atensi publik karena dinilai masih banyak kecacatan.
Gabungan jurnalis yang terhimpun dalam massa aksi di antaranya adalah dari Pewarta Foto Indonesia (PFI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan lain-lain. Mereka ingin draft RUU Penyiaran tak dibahas oleh DPR RI karena dinilai mengancam kebebasan pers.
Mereka membawa berbagai kertas protes.Antara lain "Jangan Mau Dibungkam", kemudian ada "Pemerintah takut diinvestigasi" dan lainnya.
1. Selain jurnalis, masyarakat umum juga disebut terancam jika RUU penyiaran diketok

Ketua IJTI Sumut, Tuti Alawiyah mewakili massa aksi, membeberkan jika aksi ini diikuti oleh jurnalis di kota Medan yang terdiri dari berbagai macam media, baik itu media online, cetak, hingga televisi.
"Hari ini kita gabungan dari jurnalis anti pembungkaman yang ada di Sumut, kita melaksanakan aksi di mana kita sangat menyayangkan RUU penyiaran yang terbaru, salah satunya tentang jurnalisme investigasi," ujarnya.
Tuti yang turut berorasi menyayangkan pula keputusan DPR RI yang akan segera membahas tentang RUU penyiaran. Baginya jika RUU ini disahkan, bukan hanya jurnalis saja yang terancam, namun masyarakat dan demokrasi yang ada di Indonesia.
"Tentunya dengan adanyan pembatasan aturan yang akan dibuat nantinya, itu akan mempengaruhi profesi atau kerja kita terhadap bagaimana akses masyarakat mendapat hak informasi atau kebutuhan informasi," tambahnya.
2. Massa aksi kecewa terhadap mantan jurnalis yang duduk di kursi DPR namun berperan penting melahirkan RUU penyiaran

Tuti juga menyoroti anggota DPR RI yang memilih untuk mengeluarkan draft tersebut. Apalagi disebutnya jika yang bertugas untuk mengeluarkan kebijakan tersebut merupakan salah satu mantan jurnalis
"Yang kita sayangkan itu keluar dari komisi I yang membidangi hal itu. Dan salah satu anggota di sana merupakan mantan jurnalis. Di mana dia juga bekerja sebagaimana kita dahulunya," kata Tuti di depan kantor DPRD Sumut.
Bagi Tuti, membatalkan dan tidak menyetujui RUU penyiaran adalah harga mati. Dirinya dan rekan jurnalis berkomitmen untuk mengawal kasus ini dengan komprehensif.
"Kita belum puas. Kita akan terus menyuarakan aspirasi kita," tambahnya.
3. Liputan investigasi disebut Tuti juga ikut terancam

Tuti dengan tegas mengatakan bahwa RUU Penyiaran tidak ada yang menguntungkan bagi jurnalis. Sementara jurnalis erat kaitannya dengan fungsi kontrol sosial dan sebagai pilar demokrasi.
"Tapi dalam hal ini, kontrol sosial dan pilar demokrasi justru jadi moto tak penting akhirnya. Kriminalisasi tentu bisa saja terjadi," ucap Tuti.
Pelarangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi terkait isian konten siaran di RUU tersebut menjadi topik yang paling deras disorot massa aksi. Apalagi terkait ditugaskannya KPI.
"Juga soal silang sengketa, produk jurnalistik yang harus diselesaikan KPI ini kita tak sepakat, di mana saat ini komisioner yang duduk di KPID kita tak memiliki kepentingan di sana, tapi lebih kepasa fungsi dari Dewan Pers sendiri dari awal seperti apa. Yang pasti ini mencederai UU pers yang ada sebagai jati diri kita. Sementara dampaknya nanti terhadap investigasi, yang pasti kriminalisasi dan bisa dipidana," pungkasnya.


















