Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Medan, IDN Times – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut akhirnya naik sebesar 7,45 persen atau Rp187.883. Keputusan ini sudah diteken Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi pasca penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi(UMP) 2023.

Sebelumnya UMP  di Sumut terpatok di angka Rp2.522.609. Dengan kenaikan ini UMP di Sumut berubah menjadi Rp 2.710.493,93. UMP terbaru akan mulai berlaku pada Januari 2023 mendatang.

"Sudah saya tandatangani untuk Sumut adalah kenaikan 7,45 persen," ucap Edy kepada wartawan, Senin (28/11).

1. Angka 7,45 persen dianggap yang terbaik

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Kata Edy, penetapan UMP 2023 ini dinilai sebagai keputusan terbaik. Sebelumnya, buruh meminta kenaikan UMP hingga 13 persen.

"Kalo harapan buruh pasti tidak ketemu. Tapi ini lah langkah yang terbaik, baik kita mempertimbangkan perusahaan, maupun mempertimbangkan kebutuhan yang sangat minimal untuk para buruh," terangnya.

"Ini yang terbaik dari segala kekurangan-kekurangan yang ada. Akan Berlaku pada 1 Januari 2023," pungkasnya.

2. Kata buruh di Sumut soal kenaikan UMP

Editorial Team

Tonton lebih seru di