Medan, IDN Times – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut akhirnya naik sebesar 7,45 persen atau Rp187.883. Keputusan ini sudah diteken Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi pasca penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi(UMP) 2023.
Sebelumnya UMP di Sumut terpatok di angka Rp2.522.609. Dengan kenaikan ini UMP di Sumut berubah menjadi Rp 2.710.493,93. UMP terbaru akan mulai berlaku pada Januari 2023 mendatang.
"Sudah saya tandatangani untuk Sumut adalah kenaikan 7,45 persen," ucap Edy kepada wartawan, Senin (28/11).