Simalungun, IDN Times - Polisi terpaksa mengamankan tiga orang warga yaitu Wagimin (50), Sulaiman Saragih (41) dan Ariansi (35) saat eksekusi 20 hektare lahan sengketa . Mereka diamankan beserta barang bukti yang digunakan untuk menghalangi pelaksanaan eksekusi yaitu besi dan bambu berisi minyak.
Mereka mengamuk karena eksekusi lahan juga berdampak pada dibongkarnya makam milik keluarga. Ketiganya berada di pihak yang kalah dalam proses perkara perdata yang ditanganui Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Namun pelaksanaan sita eksekusi atas objek perkara tersebut dilaksanakan oleh PN Simalungun karena lokasi objek berada di wilayah hukumnya.
Sebelum eksekusi, proses peradilan telah dilalui baik di Pengadilan Tinggi Medan bahkan sampai di peninjauan kembali Mahkama Agung.
