TNI Geruduk Polrestabes Medan, Koalisi: Melanggar Disiplin Militer

Medan, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil merespon penggerudukan Markas Polrestabes Medan oleh sejumlah prajurit TNI dari Kodam I/Bukit Barisan, Sabtu (6/8/2023). Melalui pernyataan sikapnya, apa yang dilakukan oleh prajurit TNI yang mempertanyakan soal penangguhan penahanan tersangka berinisial ARH, diduga kuat sebagai bentuk intimidasi dan kesewenang-wenangan.
Sejumlah lembaga yang menyatakan sikap antara lain; Centra Initiative, Imparsial, Elsam, PBHI Nasional dan Forum De facto. Dalam siaran pers pernyataan sikap yang diterima pada Minggu (6/8/2023), koalisi mengatakan apa yang dilakukan prajurit TNI berpotensi mengganggu dan merusak jalannya proses penegakan hukum, dalam rangka meraih keadilan.
“Dalam negara hukum tidak bisa dan tidak boleh, siapapun dia, termasuk oknum TNI, melakukan upaya-upaya intimidasi dengan ancaman untuk mengintervensi proses hukum yang berjalan. Due Process of Law dalam negara hukum harus dihormati dan dipatuhi oleh semua warga negara, sehingga penegakan hukum berjalan secara independen, bebas intervensi, dan bebas dari segala bentuk intimidasi,” tulis siaran pers itu.
1. Para prajurit TNI yang terlibat diduga melanggar disiplin militer dan UU TNI
Bagi koalisi, prajurit TNI yang mendatangi Polrestabes Medan diduga sudah melanggar disiplin militer. Mereka juga diduga sudah melanggar Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
“Dalam UU TNI, TNI adalah alat pertahanan negara, dan TNI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak bisa dan tidak boleh oknum anggota TNI memaksakan dan mengintervensi, apalagi mengintimidasi proses penegakan hukum,” tulis koalisi.
Jika terdapat kesalahan dalam proses hukum, maka setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan complaint kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan fungsi kepolisian; Inspektur Pengawasan Polisi, Propram Polisi, Kompolnas, Komnas HAM, dan lainnya.
“Dalam konteks itu, harusnya oknum anggota TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan mengajukan keberatan ke lembaga tersebut secara formal dan individual, bukan dengan beramai-ramai mendatangi Mapolrestabes Medan,” ungkapnya.