[ilustrasi] Sapto, Orangutan anakan yang berhasil dievakuasi oleh petugas Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) dari pemukiman di kawasan Gampong Paya, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Nanggroe Aceh Darussalam. Selasa (22/1/2019) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Untuk diketahui, Thomas dan empat rekannya; Arya Rivaldi Pratama (20), Haidar Yasir (20), Putri Adelina (20) dan RAI (17), ditangkap Polda Sumut pada 28 April 2022 lalu. Dia ditangkap saat hendak menjual satu individu bayi orangutan kepada petugas polisi yang melakukan penyamaran. Namun tiga rekannya hanya ditetapkan menjadi saksi.
Orangutan itu didapatinya dari seseornag bernama Nanta di Aceh. Saat itu Thomas tidak ditahan oleh polisi karena mendapat jaminan dari orangtuanya. Sementara, setelah diserahkan ke Kejaksaan, Thomas ditahan di Rutan Labuhan Deli.
Pada sidang sebelumnya, saksi Arya Rivaldi memberikan keterangan berbelit. Dia juga berdalih tidak mengetahui ada orangutan di dalam mobil yang mereka tumpangi. Sementara itu, hingga saat ini, saksi lainnya tetap mangkir.
LBH Medan mendorong penegakan hukum dalam kasus perdagangan orangutan bisa dijalankan dengan serius.
Soal ketidakhadiran tiga saksi fakta, LBH Medan sempat mendorong majelis hakim menggunakan kewenangan memanggil paksa para saksi. Hal ini juga tertuang di dalam Pasal 159 Ayat 2 Juncto Pasal 154 Ayat 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 159 Ayat 2 berbunyi ‘Dalam hal saksi tidak hadir, meskipun telah dipanggil dengan sah dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk manyangka bahwa saksi itu tidak, akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan’.
Ketidakhadiran saksi justru akan berimplikasi pada ancaman pidana penjara selama sembilan bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 224 Ayat (1e) KUHPidana.
“LBH Medan menilai hal ini patut dan wajib dilakukan oleh Majelis Hakim demi penegakan hukum yang objektif selama memperoleh kebenaran materil dan pengungkapan sindikat perdagangan satwa dilindungi,” ungkap Ali.
Thomas diduga bukan pemain baru dalam kasus perdagangan satwa. Namanya juga terseret dalam kasus perdagangan orangutan di Kota Binjai dengan terpidana Eddy Alamsyah Putra pada awal Februari 2022 lalu. Eddy divonis 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Binjai pada 24 Mei 2022 lalu.
Thomas diduga masuk dalam jaringan internasional perdagangan satwa. Lantaran, dia terhubung dengan Irawan Shia alias Aju alias Min Hua, orang yang menyuruh Eddy untuk mengambil orangutan sumatra dari Thomas. Min Hua adalah terpidana kasus penyelundupan Empat bayi Singa Afrika, seekor anak leopard dan 58 kura-kura Indiana Star dari Malaysia ke Dumai pada 2019 lalu. Min Hua diduga hendak menjual orangutan dari Thomas kepada Zainal, warga negara Malaysia. Pengembangan keterlibatan Min Hua dan Thomas dalam kasus Eddy, mandek hingga sekarang.