Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Thomas Penjual Orangutan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, LBH: Itu Rendah
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Medan, IDN Times – Kasus perdagangan Orangutan Sumatra yang menjerat Thomas Di Raider terus berlanjut di meja hijau. Persidangannya sudah memasuki agenda tuntutan.

Sidang kembali digelar di Pengadilan Lubuk Pakam, Tempat Sidang Labuhan Deli, Kota Medan, Kamis (6/5/2022). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Majelis Hakim Sulaiman dan dua hakim anggota Dewi Andriyani dan Endang Sri Gewayani Latutuaparaya.

1. Dituntut 1,5 tahun Thomas menyesali perbuatannya

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum Eva Christine menuntut Thomas dengan hukuman penjara 1,5 tahun dengan denda Rp20 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa menyampaikan pleidoi secara lisan,” kata Jaksa Eva, Jumat (07/10/2022).

Thomas yang saat ini berada di Rutan Labuhan Deli yang mendengar tuntutan itu menyatakan menyesali perbuatannya. Dia juga berharap hukumannya bisa dikurangi.

2. LBH Medan menilai tuntutan terlalu ringan, jaksa seakan tidak mempertimbangkan kerugian ekologi

Ilustrasi orangutan. (Dok. Borneo Orangutan Survival Foundation/Fiet Hayu Patispathika)

Sejak awal kasus ini disidangkan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan terus melakukan pemantauan. LBH Medan juga menyoroti sejumlah hal yang dianggap janggal. Termasuk soal tuntutan JPU kepada Thomas.

“Ini terlalu ringan, ini membuat potensi terdakwa akan divonis dengan lebih ringan lagi,” kata Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan Alinafiah Matondang, Jumat malam.

Harusnya, kata Ali, Thomas dituntut lebih berat lagi. Lantaran, apa yang dilakukan Thomas sudah mengakibatkan kerugian ekologi yang begitu besar. Tentu, dampaknya juga akan besar kepada manusia.

“Selain itu ini juga memberikan kerugian kepada negara. Harusnya dituntut lebih berat lagi,” kata Ali.

3. Tiga saksi lain yang diduga terlibat terus mangkir

[ilustrasi] Sapto, Orangutan anakan yang berhasil dievakuasi oleh petugas Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) dari pemukiman di kawasan Gampong Paya, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Nanggroe Aceh Darussalam. Selasa (22/1/2019) lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Untuk diketahui, Thomas dan empat rekannya; Arya Rivaldi Pratama (20), Haidar Yasir (20), Putri Adelina (20) dan RAI (17), ditangkap Polda Sumut pada 28 April 2022 lalu. Dia ditangkap saat hendak menjual satu individu bayi orangutan kepada petugas polisi yang melakukan penyamaran. Namun tiga rekannya hanya ditetapkan menjadi saksi.

Orangutan itu didapatinya dari seseornag bernama Nanta di Aceh. Saat itu Thomas tidak ditahan oleh polisi karena mendapat jaminan dari orangtuanya. Sementara, setelah diserahkan ke Kejaksaan, Thomas ditahan di Rutan Labuhan Deli.

Pada sidang sebelumnya, saksi Arya Rivaldi memberikan keterangan berbelit. Dia juga berdalih tidak mengetahui ada orangutan di dalam mobil yang mereka tumpangi. Sementara itu, hingga saat ini, saksi lainnya tetap mangkir.

LBH Medan mendorong penegakan hukum dalam kasus perdagangan orangutan bisa dijalankan dengan serius.

Soal ketidakhadiran tiga saksi fakta, LBH Medan sempat mendorong majelis hakim menggunakan kewenangan memanggil paksa para saksi. Hal ini juga tertuang di dalam Pasal 159 Ayat 2 Juncto Pasal 154 Ayat 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 159 Ayat 2 berbunyi ‘Dalam hal saksi tidak hadir, meskipun telah dipanggil dengan sah dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk manyangka bahwa saksi itu tidak, akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan’.

Ketidakhadiran saksi justru akan berimplikasi pada ancaman pidana penjara selama sembilan bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 224 Ayat (1e) KUHPidana.

“LBH Medan menilai hal ini patut dan wajib dilakukan oleh Majelis Hakim demi penegakan hukum yang objektif selama memperoleh kebenaran materil dan pengungkapan sindikat perdagangan satwa dilindungi,” ungkap Ali.

Thomas diduga bukan pemain baru dalam kasus perdagangan satwa. Namanya juga terseret dalam kasus perdagangan orangutan di Kota Binjai dengan terpidana Eddy Alamsyah Putra pada awal Februari 2022 lalu. Eddy divonis 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Binjai pada 24 Mei 2022 lalu.

Thomas diduga masuk dalam jaringan internasional perdagangan satwa. Lantaran, dia terhubung dengan Irawan Shia alias Aju alias Min Hua, orang yang menyuruh Eddy untuk mengambil orangutan sumatra dari Thomas. Min Hua adalah terpidana kasus penyelundupan Empat bayi Singa Afrika, seekor anak leopard dan 58 kura-kura  Indiana Star dari Malaysia ke Dumai pada 2019 lalu. Min Hua diduga hendak menjual orangutan dari Thomas kepada Zainal, warga negara Malaysia. Pengembangan keterlibatan Min Hua dan Thomas dalam kasus Eddy, mandek hingga sekarang.

Editorial Team

Related Article