2 orang yang terlibat dalam pembunuhan perempuan di Karo (dok.Istimewa)
Pihak kepolisian setidaknya memeriksa 8 saksi, kemudian dari 8 orang ini polisi bisa menemukan tersangka utama.
Pelaku utama adalah saudara Joe Frisco Johan alias JO (36), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
"Dia adalah pelaku pembunuhan terhadap korban. Kemudian kami menangkap empat orang lainnya yang kami kenakan pasal turut serta, termasuk ada 2 polisi yang kami terapkan pasal 221 karena melakukan pembiaran tindak pidana pembunuhan," ungkap Sumaryono.
Dari para tersangka ini, polisi juga menangkap Sahrul (51), warga Simalungun. Sahrul, berperan membantu membuang mayat korban. Kemudian, Edy Iswadi, warga Kabupaten Batubara, yang juga berperan membuang mayat.
"(peran 2 polisi) ini sudah kita amankan dengan pengenaan pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel pelanggaran kode etik. Temuan kami di lapangan didapatkan beberapa barang bukti sebagaimana kita lihat ada bad cover yang digunakan untuk membungkus mayat," tambahnya.