Medan,IDN Times - Mantan Kadis PU Medan Isa Ansyari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, terkait kasus penyuapan proyek yang melibatkan Walikota Medan, Dzulmi Eldin. Senin (23/12).
Dalam persidangan yang ketuai Majelis Hakim, Abdul Aziz, dakwaan yang dibacakan Jaksa Tipikor KPK, Zainal Abidin didampingi Iskandar Marwanto menyampaikan melakukan penyuapan sebesar Rp530 juta kepada Dzulmi Eldin.
Dalam kasus ini, Isa Ansyari melakukan aksinya bersama-sama Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan memberikan penyerahan uang beberapa tahapan kepada Walikota Medan, Dzulmi Eldin, mulai Rp80 juta sebanyak 4 kali tahapan, kemudian disusul Rp200 juta sebanyak 2 kali dan terakhir Rp50 juta.