Medan, IDN Times- Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengawasan Handy Talky pada Kantor Sandi Kota Medan TA. 2014 beserta barang bukti (tahap II), dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dari Penyidik Polrestabes Medan, Kamis (20/1/2022).
Plh Kasi Intelijen Agus Kelana Putra, dikonfirmasi Jumat (21/1/2022), mengatakan penyerahan dua tersangka yakni AGS secara langsung di Ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan dan terhadap tersangka AS yang saat ini terlibat dalam perkara lain dan tengah menjalani Penahanan di Mapolda Aceh, sehingga dilakukan penyerahan secara virtual melalui saran video conference dari Mapolda Aceh, di Banda Aceh.
