Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perkosa Anak Sendiri, Ayah di Deli Serdang Ditangkap ‘Siluman’

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times – Seorang ayah di Kabupaten Deliserdang tega memerkosa anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.

Pelakunya berinisial AS (44), warga kawasan Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

1. Pelaku mengancam anaknya untuk tidak bercerita aksi bejatnya

Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)

Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, perlakukan tak bermoral itu dilakukan tersangka di rumahnya, Minggu 26 Desember 2021.

"Saat itu korban sedang tidur, kemudian tersangka masuk ke dalam kamar anaknya dan naik ke atas empat tidur," ujarnya, Kamis (20/1/22).

Korban terbangun. Namun pelaku mengancamnya supaya tidak memberi tahu aksi bejat ayahnya. Dia diancam akan dipukuli jika buka suara.

"Tersangka kemudian melucuti seluruh pakaian korban dan melancarkan aksi bejatnya," sebut Firdaus.

2. Korban bercerita kepada ibunya dan melapor ke polisi

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Keesokan harinya, korban bercerita kepada ibunya. Sang ibu lantas membuat laporan pada 28 Desember 2021.

Tim Siluman Polrestabes Medan melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap di kediamannya pada Rabu (19/1/2022).

"Tim langsung bergerak ke sana dan berhasil mengamankan tersangka yang kemudian digiring ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebut Firdaus.

3. Pelaku memerkosa korban karena tergoda melihat anaknya yang tidur

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Hasil interogasi menunjukkan, pelaku nekat memerkosa anaknya karena tergoda melihat korban tidur.

Firdaus juga memastikan perbuatan itu dilakukan tersangka disertakan pengancaman terhadap korban. 

"Kasus ini sedang diproses, untuk pasal yang dipersangkakan masih melihat hasil pemeriksaan," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
Doni Hermawan
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us