8 Pengungsi Rohingya Kabur, Polisi Selidiki Dugaan Perdagangan Orang

Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menduga adanya sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kaburnya delapan imigran Rohingya dari tempat penampungan sementara, di Balai Latihan Kerja (BLK) Lhokseumawe, Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Kasus ini diperkuat dengan ditangkapnya dua pria asal Sumatra Utara (Sumut) berinisial AF (47) dan RAH (22) oleh warga, di seputaran tempat pengungsi dititipkan, Selasa (18/1/2022). Mereka diduga terlibat dalam sindikat tersebut.
1. Diduga akan melakukan penjemputan warga Rohingya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (KBP) Winardy mengatakan, dua warga asal Sumut yang ditangkap diduga akan melakukan penjemputan imigran asal Myanmar dari tempat penampungan.
"Mereka diduga kuat akan melakukan penjemputan terhadap imigran Rohingya yang berada di penampungan shelter BLK," kata Winardy, pada Kamis (20/1/2022).
2. Keduanya merupakan penyedia jasa rental mobil

Winardy menjelaskan, dua pria yang kini diamankan merupakan penyedia jasa rental mobil. Mereka mengaku ditelpon oleh seseorang bernama Udin dan meminta untuk menjemput penumpang yang berada di Kota Lhokseumawe.
Mereka yang rencananya dibayar dengan tarif Rp2 juta, bergerak menuju lokasi sesuai petunjuk google maps diberikan setelah menerima uang Rp800 ribu melalui transfer. Lokasi yang dibagikan tepat di gedung BLK Lhokseumawe.
Warga yang curiga dengan keberadaan mobil dengan nomor polisi BK 1776 JT warna hitam, kemudian dibawa ke dalam lingkungan BLK. Selanjutnya diamankan petugas ke Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku tidak tau siapa yang akan dijemput, karena yang menyuruhnya -Udin- tidak memberi tahu dan Udin pun tidak jelas keberadaannya," jelas Winardy.
3. Kasus masih didalami Polres Lhokseumawe

Dugaan adanya kasus TPPO dan kaburnya delapan imigran Rohingya kini ditangani Polres Lhokseumawe. Pihaknya dikatakan Winardy, akan mendalami kasus tersebut sebab, modus yang pakai sudah sering digunakan para pelaku
"Kita akan mencari alat bukti, sejauh mana keterlibatan AF dan RAH. Bila terbukti, maka akan dijerat dengan UU TPPO," ujarnya.