Medan, IDN Times – Polda Sumatra Utara terus mendalami kasus perdagangan tujuh kakatua jambul kuning ilegal yang diduga dilakukan Ferdinand Pardomuan Tampubolon. Dalam kasus ini, hanya Ferdinand yang menjadi tersangka. Sementara MD, koleganya saat ditangkap dilepas karena menjadi saksi.
Ferdinand pun tidak bisa mengelak. Dia mengaku sudah lama menjalani bisnis satwa dilindungi.
Ferdinand tidak ditahan di dalam sel. Dia dibantarkan di rumah sakit, karena penyakit yang dideritanya.