Medan, IDN Times - Seorang hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan diberhentikan dengan tidak hormat setelah terbukti menerima uang dari pihak berperkara. Meski mengklaim uang tersebut adalah utang pribadi, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tetap menjatuhkan sanksi berat karena pelanggaran etik berat yang dilakukan.
Hakim yang dipecat itu adalah Minggu Saragih. Dia dicopot setelah Komisi Yudisial melakukan serangkaian penelusuran.