Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Binjai, IDN Times - Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengintruksikan jajarannya untuk menindak dan sikat habis para bandar narkoba. Polres Binjai pun menangkap para pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang terduga bandar narkoba MR (48) ditangkap unit Reskrim Polsek Binjai dalam rumahnya di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

1. Berdasar informasi dari masyarakat sekitar yang mengetahui aktivitas sang bandar

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah mengatakan, penangkapan pelaku MR berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas terduga bandar narkoba di daerah mereka.

"MR diketahui oleh masyarakat sebagai bandar narkoba, Kanit Reskrim Polsek Binjai Ipda P Sitanggang bersama anggotanya langsung bergerak menuju lokasi rumahnya dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dua paket diduga jenis sabu," kata Iptu Riswansyah, Senin (18/9/2023).

2. Polisi dalami pemasok narkotika dari pelaku yang diamankan

Pengedar yang berhasil diciduk polisi (IDN Times/ istimewa)

Setelah dilakukan interograsi petugas, lanjut Iptu Riswansyah mengatakan terhadap terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang diperlihatkan oleh petugas tersebut adalah miliknya

"Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Satnarkoba Poles Binjai untuk diminta keterangan dan diproses lebih lanjut dari mana narkoba jenis sabu itu didapatkan," jelas dia.

3. Pelaku lainnya diciduk polisi lagi asik bungkus ganja kering untuk diedarkan

Pengedar yang berhasil diciduk polisi (IDN Times/ istimewa)

Selain itu, Polsek Binjai Barat juga menangkap seorang pria berinisial KL (53) warga Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatra Utara, saat kepergok tengah membungkus narkoba jenis ganja dirumahnya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan KL berupa ganja sebanyak 16 bungkus kecil dengan berat 24,22 gram.

"KL ini sudah lama diincar oleh petugas namun cukup lihat mengelak dari kejaran petugas polri. Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga berada di dalam rumahnya, polisi langsung menangkap pelaku" terang dia.

Riswansyah mengatakan terhadap terduga KL dikenakan melanggar pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. "Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Satnarkoba Poles Binjai untuk diminta keterangan dan diproses lebih lanjut," tegas dia.

Editorial Team