Pengedar yang berhasil diciduk polisi (IDN Times/ istimewa)
Selain itu, Polsek Binjai Barat juga menangkap seorang pria berinisial KL (53) warga Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatra Utara, saat kepergok tengah membungkus narkoba jenis ganja dirumahnya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan KL berupa ganja sebanyak 16 bungkus kecil dengan berat 24,22 gram.
"KL ini sudah lama diincar oleh petugas namun cukup lihat mengelak dari kejaran petugas polri. Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga berada di dalam rumahnya, polisi langsung menangkap pelaku" terang dia.
Riswansyah mengatakan terhadap terduga KL dikenakan melanggar pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. "Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Satnarkoba Poles Binjai untuk diminta keterangan dan diproses lebih lanjut," tegas dia.