Terdakwa Kredit Macet Bank Sumut Dituntut 18 bulan Penjara

Medan, IDN Times – Terdakwa kasus korupsi kredit macet Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatra Utara (Bank Sumut) Ikhsan Bohari (48) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (3/1/2025).
Kasus korupsi ini membuat kerugian negara sebesar Rp4,48 miliar.
1. Ihsan dituntut 18 bulan penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menuntut Ihsan dengan hukuman 18 bulan penjara.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ikhsan Bohari dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara,” kata JPU Fauzan Irgi Hasibuan.
2. Ihsan juga dituntut bayar denda Rp50 juta

Jaksa juga menuntut Ihsan dengan denda Rp50 juta. Apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
JPU Kejari Medan menilai perbuatan terdakwa merupakan Direktur PT Bahari Samudra Sentosa selaku debitur Bank Sumut dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
Ihsan terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
3. Jaksa menuntut terdakwa mengganti kerugian negara

JPU Fauzan Irgi juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Ikhsan Bohari untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.486.838.491 atau Rp4,48 miliar lebih.
“Dengan ketentuan apabila satu bulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita kemudian dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar dia.
Namun, lanjut dia, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan dipidana selama satu tahun penjara.
Dalam dokumen dakwaan menyebut jika Ihsan telah melakukan korupsi pada pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut di Medan kepada Bohari Grup tahun 2017-2019. Warha Bekasi, Jawa Barat ini mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI).
Dalam pengajuan itu, Ihsan diduga memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang dari pinjaman kredit. Terdakwa menerima sembilan fasilitas kredit menggunakan tiga perusahaan yakni PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan pada tahun 2017-2019 senilai Rp17,9 miliar lebih.
Kredit itu kemudian macet. Ihsan sempat mengembalikan uang sebesar Rp7,7 miliar lebih. Tapi, terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet.
Berdasarkan perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.486.838.491 atau Rp4,48 miliar lebih.