Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jual Barang Bukti Sabu, 6 Anggota Polisi Divonis Maksimal 17 Tahun Bui

Ilustrasi sabu-sabu (IDN Times)
Intinya sih...
  • Sabu dihargai Rp400 juta per kilogram
  • Lima polisi anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Rio Aditya anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
  • Jaksa menyatakan banding

Indra Giri Hilir, IDN Times- Enam anggota polisi di vonis pidana penjara selama 16,5 hingga 17 tahun oleh Pengadilan Negeri Tembilahan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau. Mereka dinilai terbukti melakukan penggelapan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 5 Kg.

Adapun keenam anggota polisi itu yakni Nurdeni Rian, Baktiar Tobishima Sitorus, Budi Setiawan, Rheno Rizky Putra, Veridian Saifullah dan Rio Aditya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tembilahan Jonta Ginting saat dikonfirmasi mengatakan, keenam polisi yang berstatus terdakwa itu dinilai telah terbukti melakukan tindakan pidana permufakatan jahat tanpa hak menyerahkan Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Para terdakwa di vonis 16 tahun 6 bulan (16,5) sampai 17 tahun, dengan pidana denda masing-masing Rp1 miliar atau subsidair 6 bulan kurungan badan," kata Jonta, Senin (23/6/2025).

Adapun anggota polisi yang di vonis pidana penjara selama 16,5 tahun yakni, Veridian Saifullah. Sedangkan Nurdeni Rian, Baktiar Tobishima Sitorus, Budi Setiawan, Rheno Rizky Putra dan Rio Aditya, di vonis selama 17 tahun penjara.

Diketahui, perkara ini berkaitan dengan  perkara Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, yang telah divonis pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

1. Sabu dihargai Rp400 juta per kilogram

Ilustrasi transaksi online. (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Nurdeni Rian dan Budi Setiawan ditugasi untuk mencari pembeli 5 kilogram sabu. Terdakwa Nurdeni Rian kemudian menghubungi terdakwa Rio Aditya, yang menyatakan kesediaannya untuk membeli sabu tersebut dengan harga Rp400 juta per kilogram.

Pada 8 September 2024, terdakwa Nurdeni Rian, Baktiar Tobishima Sitorus, Budi Setiawan, Rheno Rizki Putra, dan Veridian Saifullah bertemu dengan terdakwa Rio Aditya di daerah Sekupang, Provinsi Kepulauan Riau. Sabu seberat 5 kilogram tersebut kemudian diserahkan kepada Laode Bob Safioeddin, yang akan dibawa ke Provinsi Riau menggunakan kapal.

Pada 10 September 2024, Polres Inhil di Provinsi Riau berhasil menangkap Laode Bob Safioeddin dan Arianto Alias Anto Ganja di Tembilahan. Saat penggeledahan di rumah Arianto, ditemukan tas ransel berisi 5 paket sabu seberat 5,001,68 gram.

2. Lima polisi anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Rio Aditya anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri

Gedung Polresta Barelang, Kota Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Diketahui, lima polisi yang menjadi terdakwa itu merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang. Mereka adalah Nurdeni Rian, Baktiar Tobishima Sitorus, Budi Setiawan, Rheno Rizky Putra, Veridian Saifullah.

Sedangkan terdakwa Rio Aditya, merupakan anggota polisi yang bertugas di Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

3. Jaksa menyatakan banding

ilustrasi keadilan hukum (unsplash/tingey injury law firm)

Terkait dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan untuk keenam polisi tersebut, JPU diketahui menyatakan banding. "JPU banding. Jadi statusnya, JPU pembanding, sedangkan para terdakwa (6 anggota polisi) terbanding," ucap Jonta.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, menuntut keenam polisi tersebut dengan pidana penjara sselama seumur hidup.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us