Tembak Mesin Speedboat, Penyelundupan PMI dari Riau ke Malaysia Gagal

Dumai, IDN Times - Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Kota Dumai, Provinsi Riau, menggagalkan Penyelundupan 19 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Dimana, pengungkapan tersebut terjadi di pesisir Pantai Teluk Lecah, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Bermula ketika Lanal Kota Dumai mendapatkan informasi penyelundupan 19 warga Indonesia ke Malaysia menggunakan speedboat dari Pulau Rupat. Mendapat informasi itu, Komandan Lanal memerintahkan anggotanya dan petugas gabungan bergerak cepat.
Dalam penyelidikannya, petugas mendeteksi speedboat mencurigakan di pesisir Pantai Teluk Lecah, Pulau Rupat. Speedboat melintas dengan kecepatan tinggi untuk menghindari cegatan petugas.
Alhasil, kejar-kejaran di tengah laut pun tak dapat dihindarkan. Petugas bahkan beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke atas tapi speedboat terus melaju di tengah kegelapan malam.
"Petugas akhirnya mengarahkan tembakan ke mesin speedboat, langsung kena sehingga tidak bisa bergerak lagi," ucap Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan, Jumat (9/5/2025).
Berhasil menghentikan laju speedboat itu, petugas langsung mendekat dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan 19 orang PMI ilegal.
1. Dua ABK ditetapkan sebagai tersangka

Dalam pengungkapan itu, Fanny menjelaskan, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penjualan orang. Kedua orang itu adalah Junaidi dan Kamsadli. Mereka diketahui berperan sebagai pengantar belasan PMI ilegal itu.
"Keduanya sudah berstatus tersangka TPPO (tindak pidana penjualan orang) di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau," jelas Fanny.
Lebih jauh Fanny menerangkan, kedua tersangka itu mengaku sudah 6 kali membawa PMI ilegal ke Malaysia dalam waktu yang berbeda.
"Para PMI ilegal itu, diiming-imingi mendapatkan pekerjaan lebih baik di negeri jiran," terangnya.
2. Dimintai uang Rp4,5 juta hingga Rp11 juta, ada yang berasal dari Jatim dan Lombok

Masih dalam penjelasan Fanny, dalam pendataan pihaknya, 19 PMI ilegal tersebut berasal dari Provinsi Riau, Jawa Timur (Jatim), hingga Lombok. Mereka mengaku mengeluarkan nominal berbeda agar bisa diselundupkan ke Malaysia.
"Mereka membayar kisaran Rp4,5 juta hingga Rp11 juta," jelasnya lagi.
PMI ilegal yang berasal dari luar Provinsi Riau, berangkat dari daerah masing-masing menggunakan pesawat. Setibanya di Bandara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru, mereka dijemput menggunakan mobil lalu dibawa ke Dumai, selanjutnya ke Pulau Rupat.
3. Dapat informasi dari TikTok

Menurut pengakuan para PMI ilegal itu, dikatakan Fanny, mereka mendapatkan informasi dari sebuah akun TikTok yang mengaku bisa memberangkatkan ke Malaysia.
"Karena diiming-imingi itu, mereka percaya dan mentransfer Uang ke agen. Nah ini (agen) yang saat ini masih dalam pengusutan petugas," tambahnya.