Tahanan Polrestabes Medan Meninggal, KontraS: Reformasi Polri Mendesak

Medan, IDN Times – Institusi Polri belakangan terus menjadi sorotan. Tidak sedikit personel polisi yang melakukan pelanggaran hingga kriminal.
Di Polrestabes Medan, personel lembaga itu diduga menyiksa tahanan hingga meninggal dunia. Teranyar, kasus yang menimpa almarhum Budianto Sitepu. Tahanan Polrestabes Medan itu meninggal dunia setelah ditangkap pada Rabu (25/12/2024). Budianto Sitepu ditangkap saat itu lantaran dianggap mengganggu dan meresahkan warga karena minum tuak serta memutar musik dengan volume keras.
Kasus kematian Budianto mengundang kritik keras dari para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara menilai, dugaan penyiksaan itu melanggar HAM. Bertentangan dengan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan konvenan menentang penyiksaan, UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Hak Sipil dan Politik, serta peraturan Kepala Kepolisian RI No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Lagi lagi aparat penegak hukum kita melakukan penghukuman diluar hukum itu sendiri. Sejatinya penegakan hukum terhadap terduga pelaku tindak pidana harus melalui Peradilan yang adil atau Fair trial,” kata Staf Advokasi KontraS Sumut Ady Yoga Kemit dalam keterangan tertulis, Senin (30/12/2024).
Ady menjelaskan, setiap orang harus sama kedudukannya di depan hukum. Namun penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Polrestabes Medan secara serampangan telah menghilangkan hak seseorang mendapatkan peradilan yang adil tersebut.
“Mereka adalah aparat penegak hukum namun tindakannya hampir selalu unprosedural of law. Tidak adanya proses yang benar dalam penangkapan, bahkan dalam proses tersebut kerap terjadi tindakan Kekerasan secara ugal-ugalan terhadap terduga,” imbuhnya.
Kata Ady, masih banyaknya penyiksaan yang dilakukan oleh aparat dan juga tindakan yang seringkali diluar hukum itu sendiri perlu adanya pembenahan dan reformasi terhadap institusi Polri.
“RUU Polri juga menjadi satu kesatuan yang harus dikaji ulang dikarenakan masih perlu banyak agenda evaluasi terhadap para petinggi Polri dan juga terhadap anggota yang masih belum paham betul kewajiban mereka untuk melakukan penghormatan terhadap HAM,” tukasnya.
Catatan KontraS Sumut terdapat 18 kasus penyiksaan yang terjadi sepanjang 2024 di Sumatera Utara, 6 diantara peristiwa tersebut menyebabkan kematian. Pola yang dilakukan aparat hingga penghilangan nyawa ini berbeda-beda. Di antaranya saat melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana dan juga saat melakukan pembubaran massa tawuran.
Sebanyak 12 peristiwa penyiksaan lainnya mengakibatkan korban luka-luka dan ditahan atau dipenjara.
Penyiksaan yang mengakibatkan korban luka-luka ini terjadi diantaranya dilakukan pada penempatan aparat di sektor swasta, korban salah tangkap, dan penyerangan kepada warga sipil.
KontraS Sumut mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera mengusut tuntas dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh Anggotanya. Kapolrestabes Medan juga wajib secara profesional dan penuh komitmen untuk mengambil tindakan tegas bagi anggota yang terlibat penyiksaan untuk memberi rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Luka mendalam yang dialami keluarga korban juga harus menjadi perhatian aparat penegak hukum juga pemerintah. keluarga korban sejatinya harus mendapatkan atensi lebih untuk dapat dipulihkan hak-haknya,” pungkasnya.


















