Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sudah Jadi Objek Wisata Nasional, Pencemar Danau Toba Harus Dihukum

www.beritasatu.com

Simalungun, IDN Times - Dua tahun belakangan, Presiden Joko Widodo betul-betul concern untuk mewujudkan 10 Bali Baru di Indonesia.

Satu di antara 10 top destinasi yang sudah ditetapkan presiden sebagai prioritas pembangunan di sektor pariwisata adalah Danau Toba. Targetnya agar bisa menembus target 20 juta wisatawan mancanegara pada tahun 2019.

Namun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara masih melihat terjadinya pencemaran kawasan Danau Toba.

Ini jelas mencoreng citra positif keindahan Danau Toba di mata dunia.

Lantas apa yang harus dilakukan?

1. Perusahaan yang lakukan pencemaran harus diberi efek jera

sibatak.com

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut, Dana Prima Tarigan berharap kepada pemerintah melalui Kementerian Lingkungan dan Kehutanan agar perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran kawasan Danau Toba, harus diproses secara hukum.
   
"Perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap undang-Undang Lingkungan itu, tidak boleh dibiarkan dan harus diberikan sanksi hukum yang tegas. Sehingga dapat membuat efek jera," ujarnya seperti dilansir Antara, Rabu (12/12).

2. Bisa mengganggu program pemerintah untuk membangun objek wisata berkelas internasional

xplorea.com

Kawasan Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara, menurut Dana, agar benar-benar bersih dari segala bentuk pencemaran, karena hal ini akan berdampak terhadap kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman).

"Kawasan Danau toba itu, harus steril dari pencemaran limbah perusahaan tambak ikan, perusahaan industri pabrik dan warga masyarakat yang membuang limbah sembarangan," ujar Dana.

Ia mengatakan, jika pelaku pencemaran lingkungan tersebut tidak ditindak tegas, maka dikhawatirkan akan mengganggu program pemerintah yang membangun objek pariwisata  berkelas internasional di Danau Toba.

3. Ingatkan pemilik jaring apung dan industri agar tidak membuang limbah ke danau

indonesia.travel

Dana menyebutkan, air Danau Toba harus selalu bersih dan tidak ada kotoran yang ditimbulkan dari budi daya ikan menggunakan jaring apung, dan perusahaan industri yang berada di kawasan tersebut.

Bahkan, pemerintah selalu mengingatkan perusahaan mengelola tambak ikan dan juga perusahaan industri yang berada di kawasan Danau Toba, agar tidak membuang limbahnya ke Danau Toba.

Perusahaan yang mencemaran air Danau Toba, dapat bisa dikenakan melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup.

4. Izin operasi jangan diperpanjang jika terbukti cemari danau toba

Vebma.com
Vebma.com

Jika terbukti melakukan pencemaran danau toba, maka pemilik korporasi yang beroperasi di kawasan Danau Toba itu, bisa dijerat pelanggaran pidana dan juga dikenakan membayar denda.

"Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu mempertimbangkan perpanjangan izin perusahaan yang berada di kawasan Danau Toba itu. Jika terbukti melanggat maka izinnya jangan diperpanjang," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut itu.
 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us