Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sudah Berlaku di Medan, 3 Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Medan, IDN Times- Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah berlaku di Medan sejak diluncurkan Sabtu, 26 Maret 2022. Memang masih berlaku di satu titik di Kota Medan yakni kawasan Merdeka Walk, depan Balai Kota Medan. 

Kamera pengawas akan memotret pelanggaran yang dilakukan pengendara dan menjadi bukti. Pemilik kendaraan pun akan mendapatkan surat tilang elektronik yang dikirimkan langsung ke rumahnya.

Namun banyak yang masih bingung bagaimana cara membayarnya. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

1. Bayar lewat website tilang elektronik

Website Tilang elektronik (tilang.kejaksanaan.go.id)

- buka dulu website tilang. kejaksaan.go.id

- Kemudian masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.
- Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)
- Klik BAYAR
Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia. Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut 82022-xxxxx-xxxxx. Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia.

- Ambil barang bukti
Untuk mengambil barang bukti bisa ke Kejaksaan atau gunakan jasa Pos Indonesia ntuk pengiriman barang bukti

2. Pergi ke bank yang ditunjuk

Pelaku UMKM melakukan registrasi untuk mengikuti pelatihan di Rumah BUMN BRI Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Selain lewat website kamu juga bisa membayar ke teller. Caranya antara lain

- Pergi ke bank yang ditunjuk atau bekerja sama

- Isi selip setoran. Terutama 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening". Sementara Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

- Slip setoran diserahkan ke teller bank lalu bayarkan dendanya

- Simpan slip setoran yang sudah divalidasi untuk menjadi bukti pembayaran sah

-Tukarkan dengan barang buktinya

 

3. Transfer lewat ATM

Ilustrasi ATM Centre (IDN Times/Mardya Shakti)

Jika merasa repot pergi ke bank, kamu juga bisa ke ATM, caranya adalah:

- Masuk ke menu ATM

- Pilih menu Transaksi Lainnya, Transfer dan pilih Ke Rek Bank Lain.

- Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us