Suami di Dairi Pukuli Istri Pakai Kayu Bakar Gegara Cekcok Soal Anak

Dairi, IDN Times – Seorang suami di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara menganiaya istrinya sendiri. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu diduga dilakukan RG (47) kepada istrinya IFG.
Dia diduga menganiaya istrinya dengan memukulnya dengan kayu bakar. Kasus ini dilaporkan dan RG ditangkap polisi.
1. Penganiayaan bermula dari cekcok soal anak

Kasat Reskrim AKP Metson Sitepu menjelaskan, kasus penganiayaan ini bermula pada 30 Mei 2024 malam. Saat itu, korban pulang ke rumah di Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Dia bertemu dengan RG dan bertanya kenapa anaknya tidak diberi makan. Saat itu RG hanya terdiam dan pergi dari rumah.
RG kembali ke rumah dan mengatakan baru saja ke rumah tetangga dan meminjam uang. Uang itu kata RG untuk keperluan sekolah anak tersangka RG.
Cekcok pun dimulai. Korban merasa, hanya anak tersangka yang dipedulikannya.
“Kemudian korban menendang kayu bakar yang berada ditungku masak lalu tersangka RG mendorongkan badan korban sehingga korban terjatuh telungkup di lantai papan, selanjutnya tersangka RG mengambil potongan kayu bakar yang berada di tungku masak dan digunakan untuk melakukan kekerasan,” kata Metson, Senin (3/6/2024).
2. Korban dihajar hingga tumbang

Melihat istrinya sudah kesakitan, pelaku tidak berhenti. Dia terus menghajar korban. Saat itu korban mengalami muntah darah.
Keesokan harinya, pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib korban dibawa oleh tetangganya bersama dengan tersangka RG berobat sebagai pertolongan pertama ke bidan.
Korban diselamatkan kakak kandungnya agar tidak bertemu dengan pelaku. Kasus ini pun dilaporkan ke polisi.
3. Korban merupakan istri kedua tersangka

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Dari hasil penyidikan Bahwa antara tersangka dengan korban sudah berumah tangga selama kurang lebih 2 tahun sejak 2022. Dari pernikahannya telah dikaruniai 1 orang anak perempuan.
“Korban merupakan istri kedua tersangka. Tersangka sebelumnya sudah memiliki 2 anak, sedangkan alasan tersangka melakukan kekerasan terhadap korban karena tersangka meminta uang kepada korban untuk keperluan anaknya disekolah namun korban tidak ada memiliki uang simpanan sehingga terjadi cekcok mulut dan tersangka emosi serta melakukan kekerasan terhadap istrinya,” ungkapnya.
Atas Perbuatan Tersangka RG melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) dari KUHP.