Menko Polhukam Mahfud MD. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Kata Mahfud, keputusan SKB 11 Menteri bakal menghasilkan tindakan untuk menangkal radikalisme. Kebijakan soal radikalisme juga sudah banyak disusun.
Ada tiga jenis tindakan radikal yang ingin dicegah, yakni ujaran kebencian, terorisme, dan wacana.
“Ujaran kebencian, menganggap orang lain yang berbeda harus dilawan dan harus disalahkan. Yang kedua bentuknya jihad teroris bukan jihad yang bener, itu biasanya membunuh orang meledakkan gitu, lalu yang ketiga wacana,” ungkap Mahfud.
Ujaran kebencian itu, kata Mahfud, sudah diatur banyak undang-undang. Sementara radikalisme wacana itu menurut Mahfud menyasar anak milenial. Untuk itu sudah ada kebijakannya sendiri sendiri.
“Yang millennial dengan wacana, pendidikan, sosialisasi, halakoh, pertemuan, diskusi, tentu melalui kurikulum di semua lembaga pendidikan. Itu yang kemarin dituangkan dalam SKB 11 pejabat itu,” tegasnya.