Medan, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap hakim yang sekaligus menjabat Humas di PN
Medan, Jamaluddin, Selasa (31/3). Akan tetapi, persidangan kali ini dilakukan dengan cara online dengan video conference. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Di dalam ruang sidang Cakra 2 itu hanya dihadiri majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, JPU dari Kejari Medan, Parada Situmorang dan tim penasihat hukum (PH) para
terdakwa. Sementara ketiga terdakwa yakni Zuraida Hanum (41) yang tak lain istri Jamaluddin. Wanita yang tinggal di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, itu diduga menjadi otak pelaku pembunuhan korban.
Berikutnya M Jefri Pratama alias Jefri (42), warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai dan adiknya (beda ibu) terdakwa M Reza Fahlevi (28)
warga Jalan Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan tetap berada di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.
