ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, lewat keterangan tertulisnya mengonfirmasi bahwa Dedi Ferdian telah ditangkap. Pria berusia 43 tahun itu terbukti melakukan tindak pidana pencurian kendaraan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
"Bermula ketika korban (anak tiri pelaku) memarkirkan mobil Nisan warna silver metalik di rumah ibu kandungnya dan memberikan kunci mobil tersebut," terang Janton, Kamis (13/2/2025).
Korban tidak curiga sama sekali karena ia menitipkan mobil tersebut ke rumah orang tuanya. Namun esoknya ia justru ditelepon oleh ibunya bahwa mobil yang ia titipkan sudah tidak ada di rumah.
"Ibu korban menghubunginya dan memberitahukan bahwa mobil sudah tidak ada di garasi. Kunci kontak yang disimpan di dalam lemari kamar juga telah hilang," lanjutnya.