Sempat Bantah Mundur Karena Kasus Sritex, Eks Dirut Bank Sumut Kini Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi kredit sejumlah bank untuk PT Sritex atau PT Sri Rejeki Isman. Salah satunya adalah Eks Dirut Bank Sumut, Babay Farid Wajdi.
Tujuh lainnya, yakni AMS – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023), PS – Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI (2015–2021), YR – Direktur Utama Bank BJB (2009–Maret 2025), BR – Senior Executive Vice President Bank BJB (2019–2023), SP – Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023). Adapula PJ – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020) dan SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, membeberkan delapan tersangka itu.
"Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan dipanggil pada hari ini, penyidik berkesimpulan, setelah melakukan gelar perkara juga, menetapkan delapan orang tersangka,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (21/7/2025) malam.
Awal Juni lalu Babay pernah diperiksa Kejaksaan Agung dan tiba-tiba mundur dari jabatan Dirut Bank Sumut. Pada IDN Times, Babay mengatakan pengunduran dirinya dari jabatan Direktur Utama Bank Sumut tidak ada kaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Sritex. Faktanya, ia kini jadi tersangka.
Namun keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi PT Sritex adalah saat menjabat Direktur Kredit UMKM/Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019–2022.
Berikut ketelibatannya Babay dan para direktur BUMD pada kasus dugaan korupsi PT Sritex:
1. Ini keterlibatan Bank Daerah pada kasus Sritex

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu ISL selaku Dirut PT Sritex (2005–2022), DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB (2020), serta ZM sebagai Dirut Bank DKI (2020).
Diketahui, Bank BJB dan Bank DKI memberi kredit Rp692 miliar tapi macet dan merugikan negara. Sritex dinyatakan pailit sejak Oktober 2024.
Total kredit macet mencapai Rp3,58 triliun dari sejumlah bank, termasuk Bank Jateng sebesar Rp395 miliar, dan sindikasi BNI, BRI, serta LPEI senilai Rp2,5 triliun. Para tersangka dijerat Pasal 2 atau 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Kemudian Babay Farid Wazadi, Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019–2022, selaku pejabat pemegang kewenangan kredit, yang disebut bertanggung jawab atas memorandum analisa kredit. Ia tidak mempertimbangkan jatuh tempo MTN Sritex di BRI dan tidak meneliti kelayakan kredit sesuai norma perbankan.
Selanjutnya Pramono Sigit, Direktur Operasional Bank DKI periode 2015–2021, disebut memutus kredit dengan jaminan umum tanpa kebendaan, padahal Sritex bukan debitor prima.
Lalu Yuddy Renald, Direktur Utama Bank BJB periode 2009–2025, disebut memberikan tambahan plafon Rp350 miliar meski mengetahui laporan keuangan Sritex tak mencantumkan kredit existing Rp200 miliar.
Kemudian Benny Riswandi, pejabat Bank BJB, tidak menjalankan prinsip kehati-hatian 5C saat memutus kredit Rp200 miliar sebagai Senior Executive Vice President Bisnis PT BJB Periode 2019-2023.
Berikutnya Supriyatno, Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 diduga tidak mengindahkan norma-norma yang berlaku dalam pedoman pemberian kredit.
2. Total kerugian keuangan negara mencapai Rp1,08 triliun

Meski demikian, Nurcahyo belum secara detail menjelaskan peran dua tersangka lainnya yakni Pujiono mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2017-2020 dan SD yang disebut mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
"Alhasil, total kredit dari ketiga bank ini menjadi kerugian keuangan negara karena terbukti ada perbuatan jahat yang melandasi pemberian kreditnya. Total kerugian keuangan negara yang ada hingga saat ini kurang lebih mencapai Rp1,08 triliun," kata Nurcahyo.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
3. Babay mengaku ingin fokus menulis buku dan karya tulis ilmiah

Babay pada Juni 2025 menjelaskan pengunduran dirinya dari Dirut Bank Sumut tidak ada tekanan atau instruksi dari pihak manapun atau siapapun.
"Saya itu tidak ada tekanan, instruksi juga (pengunduran diri). Terus juga gak ada kaitannya dengan Sritex, gak ada," tambahnya.
Setelah pengunduran diri ini, Babay mengakui akan fokus pada karya tulis ilmiahnya.
"Satu saya mau menyelesaikan disertasi saya yang sudah terkatung-katung itu saya selesaikanlah, saya edit dalam beberapa bulan ini, 3 atau 6 bulan ini. Saya fokus itu.
Selain itu, Babay aman fokus untuk menyelesaikan sejumlah buku yang tengah ditulis olehnya.
"Terus saya fokus menyelesaikan beberapa buku yang sudah saya tulis, yang saya edit dan saya selesaikan gitu. Buku tentang mikro financeing satu, buku tentang tauhid kinerja satu," ucap Babay.
Saat ini, dirinya tengah menuju lokasi wilayah Barus, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
"Saya ke Barus. Barus itu titik nol Indonesia ada di Barus, ada makam sahabat nabi saya kesana. Saya arah ke Barus sekarang ini menuju ke Barus," pungkasnya pada IDN Times.