Sedih! Anak Tinggal Kelas Diduga Gegara Bapaknya Melapor Pungli Kepsek

Medan, IDN Times - SMA Negeri 8 Medan dikejutkan dengan kedatangan orangtua siswa yang tidak terima anaknya dinyatakan tinggal kelas, Sabtu (22/06/2024) saat bagi rapor.
Choky Indra datang ke sekolah tersebut dengan emosi yang meluap. Pasalnya dirinya menduga anaknya dinyatakan tinggal kelas buntut dari Choky yang melaporkan Kepala Sekolah ke polisi atas dugaan kasus pungli dan korupsi.
1. Choky tidak terima anaknya dinyatakan tinggal kelas, padahal nilai bagus

Anak Choky, MS, yang bersekolah di SMA Negeri 8 Medan kelas XI MIA 3, terpaksa harus menerima keputusan pihak sekolah yang menyatakan dirinya tinggal kelas. Padahal berdasarkan keterangan Choky, anaknya memiliki nilai yang bagus.
"Anak saya ini di rapor bagus nilainya. Alasan dia tidak naik kelas katanya karena absen. Sebelumnya saya pernah melaporkan kepala sekolah atas dugaan kasus korupsi dan pungli. Karena saya gak mau berdamai sama dia, jadi dugaan kami karena hal itu dibuatnya anak saya tinggal kelas dan alasannya karena banyak absen," aku Choky.
Nilai rapor MS terpantau semuanya melampaui Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Seperti di mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Prakarya contohnya, MS mendapat nilai A.
Namun di rapor tertulis jelas jika MS tinggal di kelas XI. Dengan catatan dari wali kelas untuk meningkatkan prestasi dan mengurangi absennya.
"Jumlah kehadiran itu menurut peraturan Kemendikbud minimal 75 persen, di mana jika tidak hadir 25 persen dari seluruh pertemuan maka ditinggal kelaskan. Sementara absensi saya masih 10 persen, saya malah ditinggal kelaskan. Saya juga tidak tahu salah saya apa," kata MS, anak Choky.
2. Kepala sekolah pernah dilaporkan Choky ke Polda atas dugaan pungutan liar

Sebelumnya Choky melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan atas dugaan pungutan liar. Laporan itu juga dibuktikan dengan balasan dari Polda Sumut lewat dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas yang terbit pada 5 April lalu.
"Ya, saya melaporkan kepala sekolah ini. Karena peraturan menteri dan pemerintah dilanggar. Sebelumnya saya sudah melaporkan ke dinas, tapi tindakan itu tidak ada. Dan karena perbuatannya melanggar hukum, maka saya laporkanlah ke Polda atas dugaan korupsi dan pungutan liar. Peraturan menteri pasal 3 ayat 1 a dan ayat 2, itu mengatakan Kepala Sekolah harus membuat dulu RAPPS baru berhak mengutip uang SPP. Ternyata tidak ada," terangnya.
Lebih lanjut Choky mengungkapkan kekecewaannya dengan pihak sekolah. Ia sempat menyinggung jika anaknya membayar uang SPP secara penuh, alias tidak mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp35 ribu perbulan yang ditujukan untuk orang miskin.
"Ke Polda pun saya kejar ini. Tahun ini memang saya laporkan beliau. Sekarang sudah dalam tahap penyelidikan dan sudah diperiksa," kata Choky.
3. SMA Negeri 8 enggan beri keterangan soal tidak naik kelasnya MS

Saat didatangi, pihak sekolah bungkam ketika ditanya soal tidak naik kelasnya MS. Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Rencus Sinabariba, enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
"Gak tahu, Pak," kata Rencus sebelum pada akhirnya memutuskan untuk masuk ke ruangan.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 diketahui sedang berada di luar kota. Kepada wartawan ia mengatakan akan memberi keterangan pada Senin mendatang.
"Hari Senin aja," pungkasnya.