Santunan Korban Kebakaran Pabrik Korek Gas Harus Sama dengan BPJS

Binjai, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meninjau lokasi pabrik korek gas (mancis) yang terbakar di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, pada Jumat (21/6) lalu. Kehadiran mereka untuk melihat secara langsung kondisi pabrik dan para korban pasca kejadian.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krisna Syarif menyampaikan rasa turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban kebakaran pabrik tersebut. Menurutnya, kejadian ini mengingatkan masyarakat kembali atas peristiwa ledakan petasan di Tannggerang pada Oktober 2017 lalu yang juga memakan banyak korban.
”Kami hadir di sini untuk menyampaikan bahwa negara hadir untuk melindungi dan melayani warga negaranya,” kata Krisna.
1. Perlindungan jaminan sosial wajib sesuai ketentuan Undang-Undang
Krisna juga menerangkan, BPJS itu wajib dimiliki oleh setiap warga negaranya. Terutama pada setiap pemberi kerja atau pemilik perusahaan harus mengikutsertakan pekerjanya, baik itu pekerja tetap, borongan dan pekerja harian lepas untuk segera didaftarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
”Perlindungan jaminan sosial itu wajib sesuai ketentuan Undang-Undang,” ungkapnya.