Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Rugikan Negara Rp55 Miliar, Tersangka Pidana Perpajakan Ditangkap

Ilustrasi tersangka. (IDN Times)
Ilustrasi tersangka. (IDN Times)

Medan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan Sufianto alias Huang (56). Dia ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan.

“Penahanan dilakukan setelah kita menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik DJP (Direktorat Jenderal Pajak), pada Kamis (17/10),” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma ketika dihubungi dari Medan, Senin (21/10/2024).

1. Tersangka ditahan agar tidak melarikan diri

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Huang sudah ditahan sejak 17 Oktober 2024 di Rutan Klas I Medan. Dia ditahan selama 20 hari untuk menjalani proses hukum.

Dapot menjelaskan, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri. Terlebih merusak dan menghilangkan barang bukti

“Tim JPU Pidsus Kejari Medan selanjutnya segera menyiapkan dakwaan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar dia.

2. Kerugian negara mencapai Rp55, 2 miliar

ilustrasi uang rupiah (Pixabay/IqbalStock)
ilustrasi uang rupiah (Pixabay/IqbalStock)

Huang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan. Dia diduga sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Atas hal itu, kata Dapot, perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sebesar Rp 55.237.449.536 atau Rp55,23 miliar lebih.

3. Tersangka dijerat UU Cipta Kerja

ilustrasi penjara (pexels.com/rdnestockproject)
ilustrasi penjara (pexels.com/rdnestockproject)

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us