Medan, IDN Times - Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi disahkan DPRD Kota Medan pada Rapat Paripurna, Senin (29/12/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Medan, Afif Abdillah memastikan dua pasal polemik telah dicabut dalam Ranperda KTR tersebut. Adapun dua pasal yang dinilai bermasalah dan berpotensi menimbulkan gejolak, yakni soal larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak, serta larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari lokasi yang sama.
"Sesuai hasil pertemuan yang lalu di bawa ke rapat panitia khusus dan hasilnya dua pasal tersebut dihapus dari revisi peraturan daerah tentang KTR," ujar Afif.
